Breaking News

Kebijakan Penyaluran BBM Jenis Solar di Sumatera Selatan

 


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat hukum dan sosial)  

Jendelakita.my.id. - Kebijakan penyaluran BBM jenis solar di Sumatera Selatan mulai diberlakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan terhitung sejak 17 November 2025. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang berlaku di wilayah Kota Palembang. Dalam kebijakan ini, penyaluran BBM solar dikelompokkan menjadi tiga kategori SPBU. 

Pertama, SPBU yang tidak menyalurkan solar sama sekali, yakni berjumlah empat SPBU, termasuk dua SPBU yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun. 

Kedua, SPBU yang menyalurkan solar dengan waktu terbatas, yaitu antara pukul 22.00 hingga 04.00 dini hari, dengan jumlah 14 SPBU. 

Ketiga, SPBU yang diperbolehkan menyalurkan BBM solar setiap waktu kerja, berjumlah tujuh SPBU, yang diperuntukkan khusus bagi kendaraan angkutan kebutuhan pokok dan dibuktikan dengan surat jalan serta muatan barang yang tetap terlihat di atas kendaraan (bukan dalam keadaan kosong).

Sebagai pengamat sosial dan kolumnis, penulis melihat kebijakan tersebut memiliki sejumlah dampak yang perlu diperhatikan. 

Pertama, terdapat pertanyaan mengenai kendaraan pribadi yang menggunakan BBM solar, apakah mereka juga harus mengikuti waktu dan lokasi penyaluran yang telah ditetapkan, mengingat jaraknya mungkin jauh dan waktu pengisian berada pada jam istirahat malam. 

Kedua, terdapat potensi penumpukan kendaraan pada SPBU yang ditunjuk karena keterbatasan waktu dan lokasi pengisian. 

Ketiga, kebijakan ini kemungkinan menimbulkan penambahan jam kerja dan kebutuhan tenaga tambahan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan anggaran operasional. Keempat, kondisi keamanan pada waktu malam hari juga masih diragukan sehingga dapat memicu meningkatnya risiko kriminalitas.