AIPI Sumatera Selatan Dukung Kemitraan Kritis dengan Pemerintah, Bahas Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
| Foto Penulis (kiri) beserta ketua AIPI Pusat Dr. H. Alfitra Salam, APU dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. |
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.
Jendelakita.my.id. - Hari ini, Senin, 3 November 2025, Penulis berkesempatan menghadiri pelantikan dan pengukuhan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pengurus Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan. Acara tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari unsur pimpinan legislatif dan eksekutif hingga mahasiswa dari fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Penulis hadir bersama saudara Mulyadi Adnan mewakili organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua AIPI Pusat, yang juga hadir secara
pribadi dalam kegiatan tersebut. Turut hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan
sambutan dan menyatakan dukungannya terhadap keberadaan AIPI di daerah. Dalam
sambutannya, Ketua AIPI Pusat menyampaikan bahwa hingga saat ini, kepengurusan
AIPI daerah telah terbentuk di 26 provinsi di seluruh Indonesia. Ia menegaskan
bahwa AIPI adalah mitra pemerintah dalam
menyampaikan program pembangunan, namun kemitraan ini bersifat kemitraan kritis, artinya AIPI memiliki
tanggung jawab untuk menyampaikan kritik
positif dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai salah satu peserta yang mengikuti
kegiatan ini dengan seksama, Penulis merasa tertarik dengan salah satu bagian
sambutan Ketua AIPI Pusat yang menyinggung isu penting mengenai sistem politik
ke depan. Ia mengatakan, “Salah satu yang
menjadi perhatian Penulis selaku pengamat politik ada butir yang disebutnya
‘bocor halus’ adalah di tahun 2029 pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh
DPRD (kabupaten, kota, dan provinsi). Yang sekarang sedang digodok.
Mudah-mudahan apa yang menjadi konsep tersebut akan menjadi terealisasi.”
Ucapan tersebut memunculkan refleksi mendalam bagi Penulis, mengingat wacana
perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini dapat membawa dampak besar
terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.
Ketua AIPI Pusat juga menyinggung bahwa Pemilu 2024 termasuk salah satu pemilu paling
buruk dalam catatan sejarah politik Indonesia. Menurut beliau,
pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk
memperbaiki tata kelola demokrasi, khususnya dalam hal integritas,
transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Penulis menilai
pernyataan tersebut relevan dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat mulai
merasa jenuh dengan praktik politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi
substansial. Oleh karena itu, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan
kepala daerah melalui DPRD mungkin bisa menjadi alternatif yang patut dikaji
secara mendalam.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
menyambut baik terbentuknya AIPI di daerah ini. Ia menilai bahwa kemitraan
antara DPRD dan AIPI dapat meningkatkan kualitas keputusan politik yang diambil
oleh lembaga legislatif. Penulis pribadi melihat bahwa sinergi antara akademisi,
praktisi politik, dan masyarakat sipil memang sangat penting untuk memperkuat
fungsi kontrol dan memberikan dasar ilmiah terhadap setiap kebijakan publik.
Pelantikan ini tidak hanya menjadi ajang
formalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi Penulis tentang
bagaimana dunia akademik dan dunia politik dapat bersatu dalam satu tujuan:
menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Penulis merasakan
semangat baru dalam kegiatan ini, di mana AIPI diharapkan menjadi jembatan
antara pemikiran ilmiah dan praktik politik nyata di daerah.
