Breaking News

AIPI Sumatera Selatan Dukung Kemitraan Kritis dengan Pemerintah, Bahas Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

 

Foto Penulis (kiri) beserta ketua AIPI Pusat Dr. H. Alfitra Salam, APU dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. 

Jendelakita.my.id. - Hari ini, Senin, 3 November 2025, Penulis berkesempatan menghadiri pelantikan dan pengukuhan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pengurus Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan. Acara tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari unsur pimpinan legislatif dan eksekutif hingga mahasiswa dari fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Penulis hadir bersama saudara Mulyadi Adnan mewakili organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan dan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumatera Selatan.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua AIPI Pusat, yang juga hadir secara pribadi dalam kegiatan tersebut. Turut hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan sambutan dan menyatakan dukungannya terhadap keberadaan AIPI di daerah. Dalam sambutannya, Ketua AIPI Pusat menyampaikan bahwa hingga saat ini, kepengurusan AIPI daerah telah terbentuk di 26 provinsi di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa AIPI adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan program pembangunan, namun kemitraan ini bersifat kemitraan kritis, artinya AIPI memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik positif dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

Sebagai salah satu peserta yang mengikuti kegiatan ini dengan seksama, Penulis merasa tertarik dengan salah satu bagian sambutan Ketua AIPI Pusat yang menyinggung isu penting mengenai sistem politik ke depan. Ia mengatakan, “Salah satu yang menjadi perhatian Penulis selaku pengamat politik ada butir yang disebutnya ‘bocor halus’ adalah di tahun 2029 pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD (kabupaten, kota, dan provinsi). Yang sekarang sedang digodok. Mudah-mudahan apa yang menjadi konsep tersebut akan menjadi terealisasi.” Ucapan tersebut memunculkan refleksi mendalam bagi Penulis, mengingat wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini dapat membawa dampak besar terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

Ketua AIPI Pusat juga menyinggung bahwa Pemilu 2024 termasuk salah satu pemilu paling buruk dalam catatan sejarah politik Indonesia. Menurut beliau, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk memperbaiki tata kelola demokrasi, khususnya dalam hal integritas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Penulis menilai pernyataan tersebut relevan dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat mulai merasa jenuh dengan praktik politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi substansial. Oleh karena itu, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD mungkin bisa menjadi alternatif yang patut dikaji secara mendalam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik terbentuknya AIPI di daerah ini. Ia menilai bahwa kemitraan antara DPRD dan AIPI dapat meningkatkan kualitas keputusan politik yang diambil oleh lembaga legislatif. Penulis pribadi melihat bahwa sinergi antara akademisi, praktisi politik, dan masyarakat sipil memang sangat penting untuk memperkuat fungsi kontrol dan memberikan dasar ilmiah terhadap setiap kebijakan publik.

Pelantikan ini tidak hanya menjadi ajang formalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi Penulis tentang bagaimana dunia akademik dan dunia politik dapat bersatu dalam satu tujuan: menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Penulis merasakan semangat baru dalam kegiatan ini, di mana AIPI diharapkan menjadi jembatan antara pemikiran ilmiah dan praktik politik nyata di daerah.