Breaking News

Perhatian Qur'an Mengenai Sasaran (Masarif) Zakat



 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. 

Jendelakita.my.id. - Tulisan ini terinspirasi dari video yang beredar di media sosial, yaitu Presiden Republik Indonesia menyampaikan gagasannya dan ditimpali oleh Menteri Agama tentang hasil zakat yang akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis. Tentu hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun, tulisan ini tidak akan memasuki pembahasan lebih dalam mengenai hal tersebut. Soal zakat disebutkan dalam Qur'an secara ringkas, bahkan lebih ringkas lagi seperti halnya sholat. Qur'an tidak menyebutkan harta apa yang wajib dizakatkan, juga tidak menyebutkan berapa besar zakat itu serta apa syarat-syaratnya.

Kemudian datanglah Sunnah sebagai penjabaran pelaksanaan, baik keterangan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Sunnah menyebutkan perincian zakat itu, seperti juga halnya sholat. Sunnah tersebut diperoleh dari Rasulullah berdasarkan keterangan yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, wajib beriman kepada Sunnah Rasulullah ini sebagai sumber syariat dan hukum Islam setelah Qur'an. Sumber tersebut bersifat memberi keterangan, perincian, dan ketentuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Dan Kami turunkan padamu Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (Qur'an, 16:44).”

Seperti sudah kita ketahui, apabila soal zakat dalam Qur'an disebut secara ringkas, maka secara khusus pula Qur'an telah memberikan perhatian dengan menerangkan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Tidak diperkenankan para penguasa membagikan zakat menurut kehendak mereka sendiri karena dikuasai nafsu atau karena adanya fanatik buta. Juga oleh mereka yang memiliki ambisi besar yang tidak segan-segan meraih milik orang yang bukan haknya. Mereka tidak akan dibiarkan merebut hak orang lain yang benar-benar dalam kekurangan dan sangat membutuhkan itu! (Mukhtashar, Sunan Abu Daud, tulisan al-Mundziri, jilid 2, hal. 174, dalam Hukum Zakat Dr. Yusuf Qardawi, Jakarta, 2011, h. 507).

Kalangan sarjana ekonomi dan sosiologi telah mengingatkan bahwa yang penting bukanlah dalam memungut dan memperoleh harta. Dengan berbagai cara, langsung maupun tidak langsung, pihak pemerintah pun telah berhasil memungut pajak. Adakalanya hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dasar keadilan juga. Akan tetapi, yang lebih penting adalah ke mana harta itu harus dikeluarkan. Jangan sampai harta kemudian diambil oleh orang yang tidak berhak, sedangkan yang lebih berhak menerimanya tidak mendapatkan. Oleh karena itu, tidak heran bila Qur'an memberikan perhatian khusus, yang kemudian dijelaskan dan diperinci lagi oleh Sunnah.

Sebelum Islam datang, sejarah keuangan telah mengenal banyak sekali berbagai macam perpajakan. Pemungutan pajak sudah dilakukan oleh bermacam-macam bangsa, baik secara sukarela maupun secara paksa. Hasil pemungutan itu kemudian disimpan dalam perbendaharaan pemerintah untuk selanjutnya dibagikan kepada setiap aparatnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, atau untuk kemewahan dan kebesaran mereka sendiri, tanpa memedulikan segala apa yang menjadi kebutuhan rakyat dan golongan fakir miskin yang lemah (idem, h. 509).

Dengan datangnya Islam, perhatian pertama ditujukan kepada golongan yang sangat membutuhkan. Bagian terbesar harta zakat secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, di samping dari sumber penghasilan negara lainnya. Dalam bidang keuangan, perpajakan, dan pembelanjaan negara, hal ini telah dijadikan tujuan dan jangkauan sosial yang sangat luas. Tujuan sosial yang terarah, baik dalam bidang keuangan, perpajakan, maupun pengeluaran negara, ini baru dikenal umat manusia beberapa abad kemudian.

Dengan petunjuk seperti yang disebutkan dalam Qur'an mengenai kaum mustahik dan penjelasan yang diberikan oleh Sunnah Rasulullah saw. serta para Khulafa Rasyidin, maka sasaran zakat (masarif zakat) telah ditetapkan secara jelas. Penetapan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi keadilan sosial yang kuat dan tidak dapat disalurkan secara sembarangan di luar ketentuan syariat.