Penistaan Agama Berulang Kembali
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan)
Jendelakita.my.id. - Majelis Ulama Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, melalui konferensi pers menyampaikan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara berinisial V telah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an, yang hukumnya haram. Konferensi tersebut kemudian viral di media sosial. Pihak yang bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya melakukan sumpah, dan yang diinjak bukan Al-Qur’an, melainkan surat Yasin—yakni Yasin yang biasa dibuat masyarakat untuk memperingati hari meninggalnya seseorang. “Kalau dilihat dari busana yang dipakai maupun pengetahuan tentang Al-Qur’an, masih perlu kita dalami,” ujar salah satu pihak. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan membedakan antara Al-Qur’an dan Yasin, padahal surat Yasin merupakan salah satu surat dalam Al-Qur’an.
Terlepas dari semua itu, sebagai kolumnis saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat Islam yang harus diimani; sungguh tega seseorang melakukan perbuatan seperti itu. Kepada pihak yang terkait dengan proses penegakan hukum, saya sebagai umat Islam mendesak agar yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif, karena ia adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi teladan dan tidak melakukan tindak pidana penistaan agama.
Selain itu, secara hukum perlu dilanjutkan dengan pemberian sanksi pidana agar yang bersangkutan jera dan tidak mengulanginya kembali. Dasarnya adalah bahwa suatu tindak pidana penistaan agama telah dikeluarkan keputusannya oleh MUI Kepahiang. Penistaan agama merupakan tindak pidana yang sensitif karena menyangkut masalah rasial, dan jika tidak ditindaklanjuti dapat berdampak sosial serta politik.
Sesuai pernyataan pelaku, “Itu merupakan hasil editan oknum yang berdurasi 16 detik,” maka kepolisian perlu mencari siapa penyebarnya. Namun, substansinya tampak sesuai dengan pengakuannya bahwa kejadian tersebut memang ada. Jadi, meskipun hasil editan, karena sudah viral dan secara substansi benar terjadi, maka terdapat dua peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain. Barangkali tugas penegak hukum adalah mencari unsur pidananya—apa niat dan tujuan dari tindakan tersebut.