Kominfo Lubuklinggau Sikapi Keberadaan Grup LGBT di Facebook dalam Podcast STAI-BS
Jendelakita.my.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau mengambil sikap tegas terkait isu maraknya grup Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di media sosial, khususnya Facebook, yang belakangan sempat meresahkan warga (7/10). Sikap dan tindakan Kominfo tersebut menjadi topik pembahasan seusai salah satu mahasiswa bertanya dalam sesi STAI-BS Podcast yang diselenggarakan oleh STAI Bumi Silampari di Lubuklinggau pada Selasa, 7 Oktober 2025. Hadir sebagai narasumber utama adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Lubuklinggau, Ervan Affansyah, S.H., M.Si.
Dalam podcast tersebut, Ervan Affansyah menjelaskan bahwa Diskominfotiksan memiliki peran krusial dalam pengawasan ruang digital. Menanggapi adanya grup-grup di media sosial yang diduga mempromosikan atau menjadi wadah komunitas LGBT, pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah strategis.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah memantau dan berkoordinasi erat dengan pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian, untuk mengambil tindakan hukum serta memblokir atau menindaklanjuti konten-konten tersebut sesuai dengan Undang-Undang ITE dan hukum yang berlaku. Lalu, peran masyarakat juga penting untuk memahami mana yang bagus dan mana yang buruk agar tidak diikuti,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa upaya yang paling penting adalah literasi digital dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar bijak dan kritis dalam menggunakan media sosial. “Peran orang tua dan lembaga pendidikan sangat penting untuk membentengi diri dari konten negatif,” tegasnya.
Podcast yang berlangsung di studio STAI-BS tersebut tampak interaktif, dengan Kepala Dinas Kominfo duduk berhadapan dengan salah satu pembawa acara (host). Diskusi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ruang digital yang sehat dan kondusif, serta mencegah penyebaran konten-konten yang meresahkan moral masyarakat.