Demokrasi vs Demonstrasi
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id. - Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya: pemerintahan rakyat dengan pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989:195). Demonstrasi adalah peragaan atau pertunjukan (idem). Pertanyaan yang muncul adalah apakah terdapat hubungan antara demokrasi dan demonstrasi. Jika dikaji secara teori, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Demonstrasi atau dalam bahasa sehari-hari disebut juga unjuk rasa, merupakan salah satu bentuk ekspresi warga negara dalam sistem demokrasi.
Demonstrasi dapat dipahami sebagai bentuk pertunjukan warga negara atau kelompok masyarakat tertentu dengan maksud menyampaikan atau menunjukkan apa yang mereka rasakan dalam suatu kondisi tertentu. Karena berhubungan dengan demokrasi, unjuk rasa yang dilakukan biasanya terkait dengan jalannya pemerintahan. Dalam negara demokratis, rakyat yang berdaulat menyalurkan kedaulatannya melalui sistem perwakilan. Dengan demikian, demonstrasi dapat dilihat sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan, yakni antara yang seharusnya dan kenyataannya. Dalam perspektif hukum, sebagaimana disampaikan Plato, hal ini dapat dipahami melalui konsep “alam idee dan alam kenyataan”.
Jika dikaitkan dengan alam idee dan alam riel dalam konteks negara Indonesia yang menganut asas Demokrasi Pancasila, pemahaman tersebut menjadi semakin jelas ketika kita menelusuri Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan istilah Rechtsidee. Prof. Dr. H. M. Koesnoe, S.H. menerjemahkan istilah Rechtsidee sebagai “cita hukum”. Ada pula pakar hukum yang menterjemahkannya dengan istilah “cita-cita hukum”. Isi cita hukum tersebut dapat ditemukan dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945, yang intinya terdapat dalam alinea keempat, yaitu rumusan Pancasila. Jika dikelompokkan, isi Pancasila yang terkait dengan demokrasi meliputi: (1) ide bahwa rakyat berdaulat, (2) cara melalui musyawarah/perwakilan, dan (3) kenyataan berupa keadilan sosial. Ketiga aspek ini harus diwujudkan. Jika tidak, rakyat akan menyalurkan protesnya melalui unjuk rasa (demonstrasi), yakni demonstrasi damai dan bermartabat sesuai dengan norma agama, hukum, dan budaya. Biasanya unjuk rasa berkaitan dengan tiga aspek tersebut, yaitu idee, cara, dan riel.
Sebagai ilustrasi, pada bulan Agustus 2025, ketika Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80, terjadi setidaknya dua kali unjuk rasa besar. Pada 25 Agustus 2025 muncul isu “Bubarkan DPR RI”, sedangkan pada 28 Agustus 2025 elemen buruh menuntut besaran upah, sistem kerja outsourcing, dan berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya. Hal ini kontras dengan perilaku sebagian anggota DPR RI yang justru terlihat bergembira ria berjoget merayakan kenaikan tunjangan. Bahkan, seorang anggota DPR RI melontarkan pernyataan yang menghina rakyat dengan ucapan “Manusia Paling Tolol Se-Dunia”. Pernyataan itu semakin menyakiti hati rakyat, terlebih ketika dibarengi dengan pembenaran bahwa “kami adalah artis biasa bergoyang”.
Di sisi lain, rakyat semakin terhimpit oleh kondisi ekonomi yang semakin berat. Beberapa kebijakan pemerintah, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memicu unjuk rasa yang menuntut pemakzulan bupati. Bahkan, ada wacana kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Belum lagi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun berikutnya. Hal-hal semacam ini menambah beban rakyat dan memperbesar potensi demonstrasi. Kompas TV bahkan mengangkat isu ini dalam program dialog berjudul “Kontroversi Cara Jawab DPR RI Hadapi Kritik Warga” (Kompas Petang, 28 Agustus 2025).
Lebih jauh, muncul pernyataan kontroversial dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa, atas perintah ketua partai, KPK harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan partai sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota partai. Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika sudah berkoordinasi dengan pihak partai, apakah masih bisa disebut OTT? Alasan yang digunakan adalah demi menjaga nama baik partai. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan tentang hubungan tindak pidana korupsi dengan kepentingan partai. Jika benar diterapkan, hal itu jelas mencederai asas demokrasi karena menimbulkan diskriminasi. Padahal, dalam negara hukum, setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan (rule of law). Dengan demikian, praktik semacam itu juga melanggar prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu sila Pancasila.