Breaking News

Upaya Kabur Gagal, Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Jendelakita.my.id. - Upaya pelarian seorang terduga pengedar narkotika berakhir sia-sia di tangan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau. Tersangka berinisial J (42) tak berkutik saat diringkus petugas, meskipun sempat melakukan aksi nekat dengan melompat melalui jendela untuk menghindari sergapan pada Senin (28/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Gang Kandis, RT 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas menggerebek lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Menyadari kedatangan polisi, tersangka J, yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, panik dan berusaha melarikan diri dengan melompat keluar dari jendela samping rumah.

Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat usaha pelarian itu gagal total. Tersangka J berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, Rabu (30/7/2025).

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di dalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna, petugas menemukan: 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram; 2 (dua) buah plastik klip kosong; dan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140.000,00 yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Peran aktif warga adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,” tambah Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.