Breaking News

Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, menyampaikan rencana untuk mengambil alih lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak diusahakan, baik dalam bentuk kegiatan ekonomi maupun pembangunan. Kebijakan ini ditujukan kepada pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Jika dikaji lebih lanjut, kebijakan tersebut merupakan langkah yang sepatutnya diambil, mengingat pada umumnya pemegang HGB, HGU, serta Hak Pakai adalah para pemodal atau investor berskala besar.

Secara faktual, banyak terjadi kasus tanah yang diterlantarkan hingga bertahun-tahun, sementara di sisi lain masyarakat sangat membutuhkan lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, di beberapa provinsi, terdapat masyarakat yang sama sekali tidak memiliki lahan untuk dikelola. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai berpihak kepada kepentingan publik dan bertujuan untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan.

Kesimpulannya, kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini lebih ditujukan kepada para investor besar yang menguasai ribuan hektare lahan melalui sertifikat HGB, HGU, dan Hak Pakai. Kebijakan ini tidak menyasar masyarakat kecil yang hanya memiliki sertifikat Hak Milik dengan luas terbatas yang biasanya digunakan untuk keperluan rumah tangga atau investasi skala kecil.