Breaking News

KADIN Musi Rawas Desak Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT DAM

Jendelakita.my.id. - Bak api dalam sekam, begitulah kondisi potensi konflik yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bukanlah hal yang baru. Dalam konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan, masyarakat sering kali menjadi korban. Beberapa persoalan sengketa seperti lahan adat dan pengelolaan lahan plasma kerap menjadi sumber ketegangan yang berujung pada konflik terbuka.

Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik agraria yang adil dan inklusif masih menjadi tantangan besar di daerah ini. Hal serupa juga terjadi di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas. Konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) terkait lahan plasma masyarakat seluas 60 hektare atau 30 persil tanah masyarakat masih berlangsung.

Dalam siaran persnya kepada awak media kami, Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Musi Rawas, Viktorian Arnoldi, ST, didampingi Ardiansyah, warga Sungai Naik sebagai penerima kuasa dari masyarakat pemilik 30 persil lahan plasma, menjelaskan persoalan konflik yang terjadi di Desa Sungai Naik.

Viktorian mengatakan, terkait laporan masyarakat Desa Sungai Naek, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, bahwa selama 13 tahun lahan translok seluas 66 hektare (30 persil lahan) yang dikelola PT DAM—yang diduga merupakan lahan plasma—belum dibayarkan ganti ruginya oleh pihak PT DAM.

Terkait permasalahan ini, KADIN Musi Rawas telah berkoordinasi dengan Bupati, Sekretaris Daerah, dan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Harapannya, iklim investasi tetap kondusif dan masyarakat tidak dirugikan. Dalam kesempatan itu, Bupati mempersilakan KADIN Musi Rawas untuk turut menengahi persoalan konflik ini agar tidak meluas.

Masih menurut Rian, “KADIN Mura telah melakukan langkah-langkah terukur, yaitu kami telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan terkait kerugian masyarakat dan kerugian negara yang diduga terjadi akibat adanya penggelapan pajak oleh PT DAM, terkait PPN dan PPh. Motifnya, pembelian lahan masyarakat diduga atas nama karyawan PT DAM itu sendiri. Hal ini menentang UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Kelola Perpajakan (UU KUP).”

KADIN Musi Rawas mengimbau kepada PT DAM untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Sungai Naek, serta menaati kewajiban untuk menyelesaikan ganti rugi yang dialami masyarakat selama 13 tahun.