Fenomena Rubuhnya Jembatan Muara Lawai
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id. - Jembatan Muara Lawai merupakan salah satu jembatan yang dibangun di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Secara kasat mata, kondisi jembatan ini sudah tidak layak lagi digunakan sebagai sarana lalu lintas, terlebih bila dilewati kendaraan yang melebihi daya tampungnya, baik karena faktor konstruksi bangunan maupun usia jembatan itu sendiri. Baru-baru ini, peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai sempat viral di berbagai media sosial, media cetak, maupun media elektronik. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa jembatan tersebut roboh karena pada saat bersamaan dilalui oleh lebih dari satu kendaraan angkutan batu bara, yaitu sebanyak empat unit kendaraan yang akhirnya tercebur akibat ambruknya jembatan.
Kegelisahan masyarakat pengguna jalur lalu lintas Muara Enim–Lahat, khususnya, sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Jalur ini kerap mengalami kemacetan dan rawan kecelakaan, baik akibat kelalaian sopir angkutan batu bara maupun pengguna jalan lainnya. Tak jarang, kejadian-kejadian tersebut menimbulkan kerugian harta benda bahkan hingga menelan korban jiwa. Kondisi ini terjadi karena kurangnya ketegasan dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam mengatur dan mengawasi penggunaan jalur tersebut. Padahal, sebelumnya sudah pernah dibuat jalan khusus bagi aktivitas pertambangan dan perkebunan, namun tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini diperparah dengan aturan perizinan yang berubah-ubah, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Melihat peristiwa robohnya Jembatan Muara Lawai, sudah sepatutnya pemerintah dan pihak swasta yang bertanggung jawab turut ambil bagian dalam proses pembangunan kembali jembatan tersebut secara cepat dan kolaboratif. Peristiwa ini menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dalam pengaturan lalu lintas dan pemanfaatan infrastruktur publik. Sebagai pengamat hukum, saya memandang bahwa lemahnya pengawasan serta kurangnya penegakan hukum merupakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya peristiwa ini.
Jembatan Muara Lawai adalah infrastruktur vital yang menghubungkan beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai jalur utama, keberadaan jembatan ini sangat penting bagi kelancaran mobilitas masyarakat, baik bagi pedagang, pegawai yang pulang-pergi, maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan pada jembatan tersebut akan berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat secara luas. Hal ini turut menjadi perhatian para pimpinan daerah, termasuk bupati dan wali kota, yang meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengeluarkan instruksi tegas agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi melintasi jalan-jalan yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Instruksi tersebut hendaknya tidak hanya berlaku di dua kabupaten, yaitu Muara Enim dan Lahat, melainkan harus berlaku secara menyeluruh di wilayah Sumatera Selatan.