Breaking News

Polres Lubuk Linggau Bongkar Jaringan Narkoba, Pria 53 Tahun Dibekuk di Rumahnya

Dok. Polres Lubuk Linggau

Jendelakita.my.id. - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AP (53), warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan informasi yang telah dikembangkan sebelumnya, AP merupakan target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, tepatnya di dalam tas sandang berwarna cokelat yang tergantung di belakang pintu kamar, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram,” terang AKP Najamuddin.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu:

  • Empat plastik klip kosong;

  • Dua buah pipet plastik berbentuk skop; dan

  • Satu buah tas sandang berwarna cokelat gelap.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lubuk Linggau, melalui Satresnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kasatresnarkoba.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman zat adiktif berbahaya.