Breaking News

Mobil Hilang dari Teras Rumah, Polsek Nibung Tangkap Pelaku di Rumah Mertua



Jendelakita.my.id. - Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VI/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 5 Juni 2025. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Korban atau pelapor dalam kejadian ini adalah Wiwin Astomo Arbi bin Saipul Anwar, seorang petani berusia 40 tahun yang berdomisili di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia pulang ke rumah sekitar pukul 00.05 WIB setelah mengunjungi temannya yang sedang merawat anak sakit. Saat itu, ia masih melihat mobil miliknya terparkir di teras depan rumah. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ia dikejutkan oleh anaknya yang memberi tahu bahwa mobil tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Mobil yang hilang adalah satu unit Suzuki Carry tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM, nomor rangka MHYESL415HJ792963, dan nomor mesin G15AID1082991. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp95.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Tindak lanjut dari laporan tersebut membuahkan hasil pada hari Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Nibung mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka bernama Ilham Muharry bin Johansyah, seorang petani berusia 28 tahun yang berdomisili di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung. Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Nibung, Kanit Reskrim IPDA Didian Perkasa, S.H. beserta tim langsung menuju lokasi di rumah mertua tersangka yang berada di Jalan Poros, Kelurahan Karya Makmur. Tersangka berhasil diamankan dalam keadaan sedang tidur.

Saat proses pengembangan untuk mencari tersangka lain dan barang bukti, tim bergerak menuju Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Namun, di tengah pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas, berupaya merebut senjata, dan melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan kaki sebelah kanan tersangka terkena tembakan. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis, lalu dibawa ke Polsek Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan identitas lengkap sebagaimana tercantum dalam laporan. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian mobil di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Nibung. Penanganan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat serta menjaga keamanan wilayah.