Breaking News

Solusi Persoalan "Preman"


 

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id. - Sebelum kita memasuki kajian tentang "preman" atau premanisme. 

Mungkin kita menelusuri dulu Kamus Besar Bahasa Indonesia apa yang dimaksud dengan istilah (preman).

Preman sebutan memiliki dua arti yaitu;

1, preman , kata benda bermakna partikelir, swasta, bukan tentara; sipil , kepunyaan sendiri (bukan militer, bukan pakaian seragam militer, sipil, mobil pribadi bukan mobil dinas.)

2, preman, sebutan kepada orang jahat (todong, rampok, copet, dsb) - KBBI, 1989: 700.

Tentu saja yang akan kita bahas adalah istilah preman dalam butir ke dua  dalam kamus besar bahasa Indonesia tersebut.

Akhir akhir ini presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada bawahannya (menteri koordinator politik hukum dan keamanan, menteri dalam negeri) untuk serius menangani aksi preman.

Salah satu TV swasta (tv one) pada sesi berita " apa Khabar Indonesia pagi tanggal 9 Mei 2025 mengangkat topik tersebut dengan menghadirkan Ahmad Sahroni dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (zoom) serta seorang advokat anti korupsi Saor S.

Dengan judul Satgas Premanisme, Siap Libas Preman.

Pertanyaan kita pertama adalah apa gerangan sampai presiden Republik Indonesia ini serius memperhatikan persoalan ' preman '.

Memang menurut fakta yang dapat kita monitor dari media massa maupun media sosial ada sikap tindak beberapa oknum atau kelompok orang baik bertindak sebagai pribadi maupun mengatas namakan ormas melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum (perbuatan pidana - tindak pidana).

Bahkan dampak dari peristiwa pidana tersebut menimbulkan keresahan masyarakat (membuat gaduh ) .

Sampai sampai pemerintah sendiri mau merevisi UU keormasan yang berlaku sekarang.

Terlepas dari persoalan di atas, memang seharusnya dilakukan lagi evaluasi terhadap eksistensi ormas yang sering membuat keributan ataupun dilakukan tindakan keras terhadap para preman tersebut.

Sebagai pengamat hukum dan sosial semuanya itu tidak seluruhnya disalahkan kepada pelaku (preman), tentu banyak faktor yang melatarbelakangi nya misalnya faktor ekonomi, sosial politik dan budaya tentu semuanya ini harus dikaji secara komprehensif.

Sehingga tidak dapat dilakukan tindakan secara sepihak namun diselesaikan secara melibatkan lembaga negara maupun instansi pemerintah dan swasta guna mempromosikan mereka pada jalur yang benar yaitu profesional dan proporsional, sehingga tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Teringat di masa orde baru dahulu di mana saat itu tindakan premanisme yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia: presiden Republik Indonesia pada masanya memerintahkan untuk bertindak tegas terhadap para preman dengan cara "misterius".

Dan memang dirasakan dampak positifnya bagi masyarakat Indonesia saat itu: tidak ada rasa takut untuk melakukan aktivitas di luar rumah baik siang apalagi pada malam hari.

Sekarang masyarakat terasa terancam dengan kejamnya aksi BEGAL, sampai sampai korban nya meninggal dunia dan harta korban dirampas.

*) Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Sosial