Breaking News

Mencari Bentuk Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah (Pilkada)



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan)

Jendelakita.my.id. -Pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menetapkan Putusan Perkara Nomor 135/PUU/XXII/2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait uji materiil terhadap Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan mengenai keserentakan pelaksanaan lima jenis pemilihan umum, termasuk pilkada, bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan pemilu lima kotak dan pilkada secara serentak di tahun yang sama menimbulkan dampak negatif, seperti tenggelamnya isu pembangunan daerah akibat dominasi isu nasional. Pembangunan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus, dan tidak boleh terpinggirkan oleh isu-isu nasional yang diangkat oleh para kandidat dalam kontestasi politik tingkat pusat.

Selain itu, keserentakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama menimbulkan persoalan politik transaksional. Hal ini terjadi karena partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses rekrutmen bakal calon secara optimal, mengingat tahapan pemilu dan pilkada saling beririsan. Akibatnya, peluang pencalonan jabatan politik menjadi terbuka bagi praktik transaksional, yang menjauhkan pemilu dari proses demokrasi yang ideal. Partai politik pun cenderung memilih calon berdasarkan popularitas semata, demi kepentingan elektoral jangka pendek.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk anggota DPR RI, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, paling cepat dalam waktu dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR RI, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.”