Satreskrim Polres Mura Berhasil Bekuk DPO Curas Bersenjata yang Viral di Medsos
DPO Curas Bersenjata (Dok. Polres Musi Rawas)
Jendelakita.my.id. - Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang sempat viral di media sosial pada tahun 2022, berhasil diringkus.
Tersangka berinisial Dedi (37), warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di depan warung Sop Pak Jenggot, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TrK, SIK, CPHR, CBA, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka Dedi merupakan salah satu dari lima pelaku perampokan terhadap seorang karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) bernama AF (29), yang terjadi pada 19 September 2022 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kapolres.
Sebelumnya, satu tersangka lain bernama Handoyo (47), warga Lampung, telah lebih dahulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berinisial BM, AY, dan HI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari kronologi kejadian, diketahui para pelaku menghadang kendaraan korban dengan melintangkan kayu di jalan. Mereka kemudian keluar dari semak-semak, mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan parang, serta melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan kayu. Korban mengalami luka memar dan kehilangan barang-barang berharga, termasuk laptop, telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai total diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah jaket lengan panjang warna abu-abu merk FASHION. Kami juga mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," tambah Kapolres.
Polres Musi Rawas menegaskan akan terus memburu para pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.