Polsek Terawas Ringkus Pelaku Pencurian HP di Karang Jaya
![]() |
Foto Tersangka (Dok. Polres Musi Rawas) |
Jendelakita.my.id. – Tim "Umang-Umang" Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Terawas berhasil meringkus seorang pria berinisial ES (30) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
ES, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi yang telah dipantau oleh petugas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Asri dan Tim "Umang-Umang", membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).
Menurut Kapolsek, pelaku diduga mencuri sebuah handphone merek Samsung A16 5G warna cream serta uang tunai sebesar Rp50.000 milik korban berinisial NI (20), yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas. "Pelaku masuk dengan cara merusak jendela kamar bagian samping kanan, lalu membawa kabur HP dan uang korban," jelas AKP Dedy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dengan total ditaksir mencapai Rp3.650.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas pada hari yang sama, dan laporan diterima dengan nomor LP/B-11/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di tempat tanpa perlawanan.
"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Terawas untuk proses lebih lanjut. Ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya saat diperiksa," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A16 5G, satu kotak handphone Samsung A16 5G, dan satu jaket levis berwarna hitam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pengembangan lebih lanjut.
Polsek Terawas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.