Menelusuri Makna Pasal 5 Huruf c UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Provinsi Sumatera Selatan kini memiliki undang-undang terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang tersebut diundangkan di Jakarta pada 4 Mei 2023 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023.
UU Nomor 9 Tahun 2023 terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal. Salah satu dasar pertimbangannya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950. Ketentuan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga perlu diganti.
Dalam dasar hukumnya, UU tersebut antara lain merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang."
Dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2023, khususnya Pasal 5 huruf c, muncul ketentuan yang secara eksplisit menyebut keberadaan unsur masyarakat hukum adat dan kebudayaan di Sumatera Selatan.
Adapun bunyi Pasal 5 huruf c tersebut adalah:
"suku bangsa dan budaya terdiri dari atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan."
Sejumlah kata kunci dalam pasal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam. Salah satunya adalah frasa "keragaman suku asli". Pertanyaannya, siapakah yang dimaksud dengan suku asli tersebut? Apakah setiap suku memiliki karakteristik yang berbeda dalam bahasa, kesenian, upacara adat, kesatuan adat budaya marga, serta kearifan lokal?
Pertanyaan berikutnya, apakah UU Nomor 9 Tahun 2023 telah dapat menjadi dasar hukum pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat yang mendiami 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan?
Untuk memahami persoalan tersebut, perlu melihat kembali sejarah perkembangan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan. Salah satu sumber yang relevan adalah karya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. H. Amrah Muslimin, SH., berjudul Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan MARGA/Kampung Menjadi Pemerintahan Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada 1986.
Prof. H. Amrah Muslimin, SH. menjelaskan asal-usul marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hubungan genealogis. Ia mengutip pendapat Van Royen dalam disertasinya mengenai marga di Sumatera Selatan. Perkembangan tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan.
Pertama, peninggalan sejarah berupa orang Kubu yang memiliki sifat nomaden dan belum mempunyai tempat tinggal tetap.
Kedua, terjadi perubahan dari kehidupan mengembara menuju kehidupan menetap. Kondisi tersebut ditandai dengan munculnya aktivitas mencari nafkah melalui pertanian dan nelayan secara sederhana. Dari kelompok-kelompok tersebut kemudian berkembang dusun-dusun permanen yang masih terikat hubungan keturunan dan kekeluargaan. Para anggotanya dipersatukan oleh hubungan keturunan dari seorang Puyang.
Ketiga, pada tahap berikutnya telah terbentuk dusun-dusun permanen. Di Rejang Lebong, kelompok tersebut disebut "Petulai", misalnya Petulai Jurukalang, Bermani, dan Selupu.
Menurut Pangeran Muara Danau pada 1825, di Empat Lawang telah berkembang sembilan rumpun orang Rejang, yaitu Semidang Sakti, Bungo Sakti, Semintal Sakti, Jurukalang Sakti, Selopo Sakti, Maringi Sakti, Brahmani Sakti, Seria Sakti, dan Piagu Pring Sakti.
Perkembangan serupa juga terdapat di daerah aliran Komering. Di wilayah tersebut terdapat beberapa kelompok suku yang membentuk permukiman permanen yang disebut "tiuh". Kelompok tersebut dipimpin seorang sesepuh yang antara lain disebut "Kaipati". Hal ini juga dapat dilihat dalam buku H. Arlan Ismail, SH., Marga di Sumatera Selatan.
Dalam konteks pemerintahan hukum adat, istilah tersebut berkaitan dengan apa yang disebut Prof. Herman Sihombing, SH. sebagai pemimpin pemerintahan hukum adat ketatanegaraan.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa kesatuan masyarakat hukum adat telah tumbuh dan berkembang sebelum maupun setelah berdirinya pemerintahan Kesultanan Palembang dan pemerintahan Belanda. Kedua pemerintahan tersebut kemudian melanjutkan kebijakan kerajaan atau kesultanan dalam mengatur kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam kondisi tertentu, dilakukan pula penyeragaman kebijakan terhadap masyarakat hukum adat.
Sejak masa pemerintahan Kesultanan Palembang, kemudian dilanjutkan pemerintahan Belanda, telah dilakukan penetapan batas-batas teritorial marga. Pemekaran kesatuan masyarakat hukum adat tersebut kemudian menyebabkan ikatan kekeluargaan dalam wilayah tertentu semakin berkurang. Hubungan teritorial justru semakin menonjol.
Kondisi tersebut semakin kompleks ketika dalam satu wilayah tinggal beberapa kelompok keturunan atau jurai, termasuk masyarakat yang berasal dari luar daerah, seperti transmigran. Akibatnya, hubungan kekerabatan semakin terbatas pada ingatan pribadi dan secara politis maupun pemerintahan adat dapat dikatakan tidak lagi berfungsi secara utuh (Amrah Muslimin, 1986: 11).
Pada 1919, pemerintah Belanda menetapkan kebijakan umum bahwa masyarakat hukum adat sebagai kesatuan pemerintahan terendah berdasarkan hukum adat adalah marga, bukan dusun. Ketentuan tersebut kemudian berkaitan dengan peraturan pokok ketatanegaraan Hindia Belanda, antara lain Inlandse Staatsregeling dan IGOB (Inlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten) Staatsblad 1938 No. 490 jo. 681.
Menurut Prof. H. Amrah Muslimin, SH., jumlah marga di Sumatera Selatan hingga dihapuskan melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 mencapai 188 marga (halaman 82). Penghapusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 yang menghapus pemerintahan marga beserta perangkatnya.
Meskipun pemerintahan marga dihapus, masyarakat hukum adat sebagai kesatuan masyarakat tetap diakui dan terus hidup. Keberadaannya kemudian dikenal dalam bentuk lembaga adat, dengan unsur yang disebut Pembina Adat dan Pemangku Adat, sebagaimana antara lain merujuk Perda Nomor 12 Tahun 1988.
Jika kembali pada pokok pembahasan Pasal 5 huruf c UU Nomor 9 Tahun 2023, khususnya mengenai kesatuan adat budaya marga, dapat dikemukakan pandangan bahwa yang dimaksud adalah komunitas masyarakat dalam satu dusun berdasarkan hubungan genealogis atau keturunan dalam hukum tata negara adat.
Dengan pengertian tersebut, masyarakat hukum adat yang dimaksud adalah komunitas adat asli yang memiliki hubungan genealogis, bukan semata-mata marga sebagai struktur pemerintahan yang pernah dibentuk atau ditata oleh Kesultanan Palembang dan pemerintahan kolonial.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan berpandangan bahwa berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan salah satu dasar pertimbangan yuridis dengan merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk menyusun peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan.
