Pelaku Penggelapan Motor di PALI Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
![]() |
Foto Tersangka (Dok. Polres PALI) |
Jendelakita.my.id. - Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria bernama Kiki Adeh Aditya (33), warga Desa Tanah Abang Utara, diamankan polisi setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bernama Indra Saputra (39), seorang wiraswasta, tengah memperbaiki lampu rumahnya ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Yamaha Vega R milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya di Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Setelah diselidiki, diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku.
Atas dasar laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 30 Mei 2025, pelaku berhasil diamankan dengan bantuan warga dan keluarga korban.
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkap bahwa ia telah menjual motor tersebut kepada seseorang bernama Firdaus (31), warga Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp 900.000,- tanpa dokumen resmi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan Firdaus beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu buah BPKB, dan satu lembar STNK.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menyampaikan bahwa pelaku utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan Firdaus dikenakan pasal tentang penadahan karena membeli barang hasil kejahatan tanpa kelengkapan legal.
“Korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal. “Kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif demi menjaga keamanan wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek.