Breaking News

Polres PALI Ungkap dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Air Itam Timur

Pelaku Pengeroyokan Sadis (Dok. Polres PALI)

Jendelakita.my.id. - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga setempat karena pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya.

Korban dalam kasus ini adalah Pirmadi bin Bacis (33), seorang wiraswasta asal Desa Tempirai Selatan. Korban diserang oleh beberapa pelaku secara bersama-sama di belakang Balai Desa Air Itam Timur, tepatnya di rumah seorang warga bernama Dayat. Pelaku menusuk dada sebelah kiri korban dengan senjata tajam jenis pisau, mengakibatkan luka tusuk serius serta luka lecet di kaki kanan.

Setelah mengalami luka tersebut, korban menjalani visum medis dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B-165/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. memerintahkan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan informasi, pelaku utama diketahui berada di Desa Betung, Kecamatan Abab. Dipimpin oleh Kanit Idik I Pidum Satreskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., dan Katim Opsnal “Beruang Hitam” AIPDA Paryanto, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama, yakni Rike Apriyansya bin Usman Gumanti (29), Gunawan bin Mayusin (alm) (46), dan Suzen Ekowarisman bin Suparin (37). Sementara dua pelaku lain, Rico bin Seman dan Nyong, masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan saat pengeroyokan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres PALI dan kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan, serta menjaga situasi keamanan di Kabupaten PALI.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Pelaku pengeroyokan ini akan kami proses hukum secara tegas dan sesuai prosedur,” tegas AKP Nasron Junaidi.