Breaking News

Operasi Sikat I Musi 2025: Empat Kasus Pencurian Berhasil Diungkap

 

Dokumentasi Polres Muratara

Jendelakita.my.id. - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Sikat I Musi 2025 dengan total empat laporan polisi yang berhasil diungkap. Keempat kasus tersebut memiliki dasar laporan polisi yang terdiri atas: Laporan Polisi Nomor LP/B-08/IV/2022/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 11 April 2022; Laporan Polisi Nomor LP/B-18/V/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 7 Mei 2025; Laporan Polisi Nomor LP/B-25/X/2024/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Oktober 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B-07/II/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2025. Tersangka dalam keempat kasus ini adalah Salkat bin Jaman, seorang pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai petani atau pekebun dan beralamat di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kronologis penangkapan terhadap tersangka Salkat bin Jaman bermula pada hari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pencurian di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Rawas Ilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Henry Martadinata, S.H., beserta anggota Polsek Rawas Ilir untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di Desa Belani. Setelah menerima arahan (App) dari Kanit Reskrim, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, informasi tersebut terbukti benar dan tersangka Salkat bin Jaman berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, hingga saat ini telah ditemukan empat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh Salkat bin Jaman. Pengembangan terhadap kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain. Adapun data laporan polisi yang telah diungkap sebagai berikut.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/IV/2022/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 11 April 2022, terjadi pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD), Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pelapor atas nama Joshua Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa pengambilan pipa besi yang dilakukan oleh Salkat bin Jaman dan rekan-rekannya. Pelaku membawa kabur pipa tersebut menggunakan sepeda motor, sehingga PT. SRMD mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000,00. Dalam kasus ini, tidak ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-18/V/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 7 Mei 2025, terjadi di kebun kelapa sawit milik Sdr. Febri di Desa Belani. Kejadian baru diketahui pada hari Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya menggunakan dodos, lalu membawa hasil curian tersebut dengan sepeda motor. Korban mengalami kehilangan 153 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 2.000 kg, sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp5.800.000,00. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dodos.

Kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-25/X/2024/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Oktober 2024. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di ruang pengelasan Workshop PT. BSE Desa Belani. Pelaku, bersama Nawi Iskandar bin Ibrahim (yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau), melakukan pencurian dengan cara memotong kabel las NYAF dan hose angin menggunakan pisau, lalu membawa kabur kabel tersebut. PT. BSE mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000,00. Barang bukti yang diamankan antara lain satu alat las merk Rhino warna merah dan satu bilah pisau.

Kasus keempat didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B-07/II/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2025. Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok F07A Divisi 2 PT. SSL Desa Batu Kucing. Pelaku, bersama Pebriansya bin Nopri (yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau), melakukan pencurian dengan memanen buah kelapa sawit dari pohon, kemudian mengumpulkannya untuk dibawa kabur. PT. SSL mengalami kerugian kehilangan 131 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.330 kg atau setara dengan kerugian materil sebesar Rp4.123.000,00. Barang bukti yang diamankan berupa 131 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.330 kg.

Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi inventarisasi seluruh laporan polisi yang diduga dilakukan oleh tersangka Salkat bin Jaman, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, penahanan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Rawas Ilir dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berjalan guna memastikan seluruh tindak pidana yang melibatkan tersangka dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.