Breaking News

Lintas Historis Lahirnya Propinsi Sumatera Selatan


Tulisan Oleh : H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Pertanyaan yang pertama akan muncul kapan Propinsi Sumatera Selatan terbentuk.

Momentum apa yang menjadikan dasar. Kenapa tidak diambil dari momen momen historis, demikian pendapat dari pertanyaan pertanyaan yang berbeda dimasyarakat kita. 

Sejarah berawal dari Propinsi Sumatera tidak dapat efektif berjalan karena begitu luasnya jangkauan serta multi majemuk persoalan yang dihadapi (sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan).

Maka hasil musyawarah Residen di Bukit Tinggi tanggal 17 April 1946 menganggap perlu Propinsi Sumatera yang ada sekarang dibagi kedalam beberapa wilayah. Usul ini dapat diterima oleh DPR Sumatera dalam sidang 18 April 1946.

Pada tanggal 15 Mei 1946 diumumkan pembagian wilayah Sumatera menjadi tiga bagian yaitu Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Sumatera Selatan dengan keresidenan Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. 

Waktu itu ditunjuk sebagai Gubernur Muda yg menjadi koordinator di wilayah sub propinsi yang bertanggung jawab pada pusat (Yogyakarta). 17 Mei 1946 gubernur muda sub Sumatera Selatan dilantik dr. A.K. Gani.

Setelah persetujuan Room Riyen tanggal 17 Mei 1949 kembali Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, dengan konferensi Meja Bundar di Deen Haag tanggal 2 Nopember 1949, menyepakati pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda.

Karena situasi sudah kondusif maka Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan yang tadinya dipegang Gubernur Militer. Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan (DMISS). , dr. A.K.Gani menyerah kan kepada dr. M. Isa.

Dari beberapa riwayat singkat di atas dapat kita ambil point point penting sejarah terbentuknya propinsi Sumatera Selatan, yaitu tepat nya adalah tanggal 15 Mei 1946 ( saat disetujuinya pembagian wilayah Sumatera menjadi 3 wilayah oleh DPR Sumatera Selatan pada masanya.

Tanggal 15 Mei setiap tahun kita peringati dan tahun ini 15 Mei 25 adalah HUT ke- 79 tahun.

Sebagai informasi penting untuk kita ketahui adalah yang menjadi dasar yuridis terbentuk nya Propinsi Sumatera Selatan telah di atur dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Propinsi Sumatera Selatan yang menggantikan Undang Undang nomor 25 tahun 1959, yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga perlu diganti. 

Undang undang nomor 9 tahun 2023 tersebut diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 No. 56).

Pada masa sosialisasi maupun uji publik saya selaku Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan pada masanya menjadi salah satu Nara sumber berdialog langsung maupun tidak langsung (zoom), dengan para staf ahli pada komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Khususnya mengenai pembahasan Pasal 5 butir c, tentang kesatuan masyarakat hukum adat dalam konteks nya dengan Pasal 18 B ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 ( UUD 45 yang diamendemen tahun 2003). 

Dimana negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya seperti sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.