Breaking News

Bermodal Informasi Warga, Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Muratara

Foto: Dokumentasi Polres Muratara


Jendelakita.my.id.Pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau – Jambi Km. 83, tepatnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing bernama Rivaldo Setiawan bin Wancik, berusia 25 tahun, seorang pedagang asal Desa Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, serta Jojo Handoko bin Kiam, berusia 31 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Sungai Banteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan sedang melintas di wilayah hukum Polres Muratara. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyisiran dan pengintaian terhadap kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh. Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan menggunakan mobil dinas dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni mobil merk Ayla berwarna kuning.

Setelah penghadangan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 13 butir pil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Rinciannya adalah sembilan butir pil berwarna hijau dengan logo granat dan empat butir pil berwarna merah muda dengan logo milenial, dengan berat brutto keseluruhan mencapai 5,39 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka saat proses penghadangan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan oleh tersangka. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+), menandakan adanya penggunaan zat terlarang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, keduanya ditetapkan sebagai pengedar narkotika.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain penyitaan barang bukti, pemeriksaan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel, pemeriksaan terhadap para saksi, serta pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Muratara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.