Breaking News

Heri Lintar Ditangkap, Polisi Temukan 1,86 Gram Sabu di Rumahnya


Foto: Dokumentasi Polres Musi Rawas Utara

Jendelakita.my.id. - Pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka yang diamankan dalam operasi ini bernama Heri Lintar bin Mustofa, seorang wiraswasta berusia 49 tahun. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung zat narkotika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, tepatnya di bagian dapur rumah, petugas menemukan lima bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas sebuah ember berwarna hijau dan memiliki berat brutto sebesar 1,86 gram. Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil temuan tersebut, tersangka langsung diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta proses penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status hukum tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai kurir narkotika. Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut cukup berat.

Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini meliputi beberapa langkah. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku/tersangka secara langsung di lokasi kejadian. Kedua, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga, barang bukti tersebut kemudian dikirim untuk diperiksa lebih lanjut ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Keempat, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam kasus ini. Dan kelima, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengembangkan kasus dan mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika serta turut mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.