Polsek Lubuk Linggau Utara Ungkap Kasus Curas dalam Operasi Sikat Musi 2025
![]() |
Foto: Dokumentasi Polres Lubuk Linggau |
Jendelakita.my.id. - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Utara mencatat keberhasilan penting dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini termasuk dalam kategori pelanggaran Pasal 365 KUHPidana. Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau, di bawah naungan Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu pagi, 17 April 2024, sekitar pukul 05.45 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Sukarno Hatta RT 01, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Korban dalam kejadian ini adalah Zohan Rafliando, seorang warga Jalan Amula Rahayu RT 07, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat, sebelum akhirnya dihadang oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dua tersangka berhasil diidentifikasi. Mereka adalah BI (44), seorang petani yang berdomisili di Tanjung Indah RT 02, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, serta rekannya M (40), warga Kabupaten Rejang Lebong. Kedua pelaku terlibat langsung dalam aksi tersebut, di mana salah satu dari mereka bertindak agresif dengan mematikan mesin kendaraan korban dan mencabut kunci kontak, sementara pelaku lainnya turun dari motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Karena merasa terancam, korban terpaksa menjauh dari sepeda motornya. Melihat kesempatan, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban dan melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 4585 GK berwarna merah hitam. Motor tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Terkait proses hukum, saat ini tersangka BI tidak ditahan oleh penyidik Polsek Lubuk Linggau Utara karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda oleh Polsek Lubuk Linggau Barat. Sementara itu, tersangka M juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Kompol Denhar dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Beni, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan tindakan preventif dan represif terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Kompol Denhar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.