Perkembangan "Asas Demokrasi" di Mata Mahkamah Konstitusi
Tulisan : H Albar Sentosa Subari
Jendelakita.my.id. - Sebagai mana dikutip dari laman resmi Kompas. Com. Tanggal 29 April 2025 berjudul; "Keributan di ruang digital Tak Masuk Delik Pidana Undang Undang ITE".
Hal tersebut mengutip dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan nomor 115/PUU-XII/2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.
Menyatakan kata KERUSUHAN (huruf kapital oleh penulis) dalam Pasal 28 (ayat 3) dan Pasal 45 A (ayat 3) UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 1 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6905). Bertentangan dengan UUD 45. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat Sepanjang tidak dimaknai KERUSUHAN ( huruf kapital oleh penulis), adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang FISIK (huruf kapital oleh penulis) bukan kondisi di ruang digital/Siber.
Selanjutnya dapat kita ikuti apa yang menjadi latar belakang dari sikap Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebagai mana dikutip dari salah seorang anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi bapak Asrul Sani adalah sebagai berikut:
1, tidak adanya parameter yang menjadi ukuran yang jelas;
2, bentuk KERUSUHAN (huruf kapital oleh penulis) dan keonaran juga tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat.
3, kritik atas kebijakan pemerintah di ruang publik seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika DEMOKRASI (huruf kapital oleh penulis).
*) Penulis Adalah Pengamat hukum dan HAM