Polres Muratara Sukses Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman, Pengerusakan, serta Pencurian dengan Pemberatan
Jendelakita.my.id. - Pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman, pengerusakan, serta pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Divisi II PT. AMRW, Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 30 November 2024, terkait dugaan pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di Divisi II Blok I 24/25 PT. AMRW, serta laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 November 2024 di Divisi II Blok I 24/25 PT. AGRO MUARA RUPIT WEST, Desa Remban.
Tindak pidana yang dilaporkan melibatkan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 335 tentang Pengancaman, Pasal 406 tentang Pengerusakan, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kejadian pertama, pengancaman dan pengerusakan, terjadi pada 30 November 2024, di mana pelaku yang dipimpin oleh Mulyadi Marwi bersama rekannya mengancam seorang karyawan menggunakan parang dan pisau serta merusak kaca depan mobil Hilux milik manajer PT. AMRW. Sedangkan pencurian dengan pemberatan terjadi pada 24 November 2024, di mana para pelaku memanen buah kelapa sawit milik PT. Agro dan berhasil membawa 187 janjang buah sawit meskipun sempat dihentikan oleh petugas keamanan.
Akibat dari kejadian tersebut, PT. AMRW mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000. Kronologi penangkapan dimulai pada 2 Desember 2024, ketika tim berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tim bergerak menuju Desa Remban dan berhasil menangkap para pelaku di kawasan perkebunan sawit PT. AMRW tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau yang disembunyikan oleh pelaku. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah parang bergagang plastik, satu bilah parang bergagang kayu, lima bilah pisau, satu unit mobil Hilux dengan kaca depan pecah, dua buah tojok, dan satu unit mobil Carry pick-up.