Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Buka Seleksi PPPK 2024
![]() |
Foto : FB / Diskominfo Muratara |
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengumumkan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2024 melalui Pengumuman Nomor: 800/001/PPPK/BKPSDM/MRU/2024. Seleksi ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 serta berdasarkan Peraturan Menteri yang sama Nomor 6 Tahun 2024 terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengumuman ini membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk melamar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Total alokasi yang dibuka adalah 200 formasi, yang tersebar di berbagai jabatan fungsional, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Lampiran pengumuman memuat rincian terkait jabatan yang tersedia, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, serta rentang penghasilan untuk masing-masing jabatan.
Rinciannya adalah 80 formasi untuk jabatan fungsional guru, 60 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 60 formasi untuk tenaga teknis. Setiap posisi memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, tergantung pada jenis jabatan yang diminati. Untuk jabatan fungsional guru, terdapat beberapa kategori pelamar yang memenuhi syarat, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah aktif mengajar di instansi pemerintah, serta guru non-ASN yang terdaftar di BKN atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dapat melamar.
Bagi pelamar tenaga kesehatan, persyaratan termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar. Eks THK-II atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal dua tahun juga memenuhi syarat untuk melamar. Setiap pelamar di bidang kesehatan diwajibkan menyertakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang relevan, seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, untuk membuktikan pengalaman kerja yang relevan.
Formasi tenaga teknis juga memiliki persyaratan yang serupa, dengan syarat pengalaman kerja minimal dua tahun di posisi yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan unit kerja terkait, seperti Sekretaris Dewan atau Kepala Dinas, untuk mendukung klaim pengalaman kerja mereka.
Selain persyaratan khusus untuk setiap formasi, terdapat persyaratan umum yang berlaku untuk semua pelamar, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia maksimal sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi sebelumnya. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan resmi yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki, serta video yang menunjukkan aktivitas harian sesuai dengan pekerjaan yang dilamar. Jenis disabilitas tertentu dapat memengaruhi kelayakan untuk melamar pada beberapa formasi.
Informasi lengkap terkait pendaftaran dan persyaratan lainnya dapat diakses melalui situs resmi pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara atau lampiran pengumuman yang tersedia.