Breaking News

Tahun Yang Berarti Bagi Hukum Adat


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Pada tahun 1928, bagi hukum adat merupakan suatu tahun kejadian yang sangat penting. 

(Koesnoe).

Tahun tersebut adalah tahun, di mana:

Pertama, gerakan Perjuangan kebangsaan mencapai suatu titik kebulatan dan ketegasannya, yaitu lahirnya keputusan kongres pemuda, di mana hukum adat diperkenalkan dan diakui sebagai salah satu faktor pemersatu bangsa (lihat teks Sumpah Pemuda):

Kedua, ialah berlakunya hukum rakyat Indonesia yaitu hukum adat oleh pemerintah kolonial sebagai mempunyai hak hidup bersama sama berdampingan dengan hukum barat. Politik hukum ini dipertahankan terus sampai jatuhnya pemerintahan kolonial dalam tahun 1942.

Dalam keputusan kongres pemuda tersebut ditegaskan, bahwa hukum adat adalah salah satu faktor yang menjadi dasar persatuan bangsa Indonesia. Secara lengkap faktor faktor yang disebut kan di dalam keputusan kongres tersebut ialah kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan dan kepanduan. Pengakuan ini berarti suatu pernyataan asasi tentang bahan bahan integrasi bangsa kita yang melahirkan semangat kebangsaan Indonesia dan yang kemudian tumbuh berkembang menjadi apa yang dikemudikan hari ditulis di dalam pembukaan UUD 45 dan di dalam filsafat bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Tinjauan sejarah secara sepintas lalu di atas, sebagai pengantar yang ingin menggambarkan perjuangan hukum adat sebagai hukum rakyat Indonesia sejak dari dahulu dan kemudian artinya bagi Perjuangan kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia.

Yang umumnya sangat minim diketahui oleh masyarakat Indonesia. Bahkan menyepelekan hukum nya sendiri dan sebaliknya membanggakan hukum orang Bangsa lain.

Hukum adat sebagai hukum rakyat Indonesia yang menjiwai Perjuangan kebahagiaan kita, ternyata mempunyai sejarah perjuangan yang dengan sengit melawan kemusnahan nya melawan kekuasaan kolonial. Di dalam tahun 1928 membantu mengokohkan persatuan gerak kebangsaan Indonesia yang mengarah kemudian kepada pengamanan hasil hasil perjuangan itu untuk sampai kepada kemerdekaannya. Bagi mereka yang mengikuti gerakan perjuangan itu, akan segera dapat merasakan betapa besar artinya penggunaan asas kekeluargaan dan asas tanggung jawab bersama yang begitu mencirikan hukum adat, dalam membina perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan sampai berhasil.

Hanyalah perlu dicatat di sini bahwa pengertian HUKUM ADAT pada masa itu adalah suatu pengertian yang masih muda. Sebagai demikian isinya pun masih sangat tergantung pada kemampuan yang ada pada waktu itu dalam memahami cabang hukum ini. Perumusan apa yang dinamakan hukum adat di dalam kalangan pergerakan kebangsaan belum terpikirkan secara tajam bagaimana isi perumusan konsepnya itu yang di dasarkan kepada suatu faham kebangsaan. Sekalipun demikian sebagai konsep telah hidup di dalam jiwa mereka pada waktu itu. Dari kalangan ilmu pengetahuan memang telah nampak terlihat usaha merumuskan konsep Hukum Adat atas dasar penglihatan terhadap apa yang ternyata di dalam perhubungan kemasyarakatan dicampur dengan latar belakang pandangan hukum dari barat 

Kita lihat saja teori dari Van Vollenhoven dan ter Haar, melihat dari segi sanctionering, oleh penguasa.

Tulisan tulisan kita berikut akan mengupas insyaallah historis hukum adat dari masa ke masa, dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024.

Catatan. Gerakan kebangsaan Indonesia di masyarakat Sumatera Selatan, dilihat dari sisi historis nya. Bahwa pada tahun 1926-1927, sudah ada gerakan perubahan Simbur Cahaya (kompilasi Simbur Cahaya), dari subtansi yg dibuat oleh kolonial Belanda tahun 1854, diubah disesuaikan dengan kondisi menjelang kemerdekaan oleh PASIRAH BOND, (yaitu Simbur Cahaya versi Pasirah pada masanya).

Menurut pengamatan analisis penulis bahwa Kompilasi Simbur Cahaya telah mengalami paling sedikit tiga kali (tiga bentuk kompilasi) yaitu: kompilasi pertama (Ratu Sinuhun), kompilasi kolonial Belanda tahun 1854, dan yang ketiga terakhir kompilasi Pasirah Bond tahun 1927.***

*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan