Langkah Awal Yang Baik
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Membaca surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang, Nomor 199/PL.02.2.SD/16.1.1./2024 tanggal 13 September 24, Pemberitahuan.
Surat tersebut merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024 tanggal 11 September 24.
Surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang ditujukan kepada HBA - Henny, yang intinya berbunyi;
1, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung bakal pasangan calon yang masa pendaftaran nya 27-29 Agustus 24, yang juga mendukung pasangan bakal calon pada masa perpanjangan 3 hari, Membuat surat PEMBERITAHUAN kepada bakal calon sebelum perpanjang, partai politik dan gabungan partai politik. Diatas meterai.;
2, Mempersilahkan bakal calon pasangan untuk menyampaikan kembali berkas ke KPUD Empat Lawang.
Keputusan di atas sesuai dengan analisis penulis sebagai pengamat politik bahwa hal hal yang bersifat administratif yang menyangkut urusan partai TIDAK dapat diberikan kepada pasangan bakal calon sepihak sehingga dapat merugikan yang bersangkutan.
Mudah mudahan ini awal yang baik kembalinya roda demokrasi yang positif.
Analisis tersebut sudah diterbitkan di media online ini juga, beberapa hari yang lalu.***
*) Penulis adalah Pengamat Politik