Breaking News

Kepentingan Negara Terhadap Perlindungan dan Pemajuan Hak Masyarakat Hukum Adat


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - a, Kepentingan Politik.

Baik disadari atau tidak, suatu masyarakat hukum adat adalah bagian dari suatu suku bangsa yang lebih luas, dan suku bangsa adalah bagian dari suatu ras. Sehubungan dengan itu, sungguh akan lumayan sulit untuk memahami rangkaian pelanggaran sistemik dan struktural terhadap masyarakat hukum adat secara ad hoc, terlepas dari konteks antropologi dan politik nya. Setiap pelanggaran terhadap hak masyarakat hukum adat di Papua - sebagai contoh secara langsung akan memperkuat simpati masyarakat kepada Perjuangan OPM dan lain lain.

Dengan demikian tidaklah akan terlalu keliru jika dipraanggapkan bahwa  perlakuan yang lebih benign terhadap masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya, akan mempunyai dampak yang positif terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup Republik Indonesia sebagai negara dan bangsa yang majemuk.

b, kepentingan ekonomi.

Sama penting nya dengan kepentingan politik adalah kepentingan ekonomi untuk mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa kawasan yang amat luas dari bekas tanah Ulayat milik masyarakat adat yang umumnya dikuasai pemerintah tanpa memberikan ganti rugi yang layak, terutama di pulau luar Jawa, telah diberikan kepada perusahaan perusahaan perkebunan, pertambangan dan perkayuan dengan hak penguasaan hutan atau hak guna usaha - dengan pengawasan yang amat minim okeh jajaran pemerintahan sendiri - telah menjadi salah satu sumber bencana dan kerusakan lingkungan. , yang secara langsung ataupun tidak langsung telah menyebabkan tanah longsor, banjir dan berbagai bentuk bencana alam yang telah menimbulkan kerugian besar.

Sebagai perbandingan dapat disampaikan manfaat pelestarian hak Ulayat masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat Baduy di kabupaten Lebak, propinsi Banten. Lingkungan hidup terpelihara dengan baik oleh masyarakat Baduy telah menjamin suplai air bersih yang berkelanjutan kepada kota Rangkasbitung, Serang dan Cilegon. Patut diduga bahwa manfaat yang sama di daerah daerah lainnya akan diperoleh jika pemeliharaan hutan tradisional juga secara efektif mengikutsertakan masyarakat hukum adat lokal.

Pola pemikiran seperti diatas yaitu mengikut sertakan masyarakat (hukum adat), di dalam pelestarian lingkungan hidup pernah juga di sampaikan oleh Prof. Dr. Kusnadi, SH, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan selaku asisten menteri lingkungan hidup dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar hukum lingkungan yang berjudul "Peran Serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.".

Demikian juga sebenarnya kalau kita pelajari nilai nilai hukum adat yang pernah hidup bahwa adanya aturan adat yang melarang anggota komunitas nya untuk menebang sembarang pohon yang ada di hutan larangan namanya.

Namun sangat disayangkan peran masyarakat hukum adat untuk ikut dalam penjagaan pelestarian lingkungan hidup terabaikan.***

*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan