Breaking News

Sistem Hukum Pedesaan

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Hukum subtantip atau hukum materiil berisikan hubungan antara subjek hukum, hak dan kewajiban nya serta peristiwa hukum. Dewasa ini berlaku baik hukum subtantip tertulis, maupun yang tidak tertulis yang biasanya disebut hukum kebiasaan (istilah Surojo Wignyodipuro atau hukum adat). Hukum tertulis terutama mencakup peraturan perundang-undangan dan (traktat).

Bagi desa, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, juga berlaku secara yuridis formal di wilayah pedesaan. Artinya, landasan berlakunya cenderung yuridis formal. Hukum yang berlaku secara sosiologis di desa, adalah hukum adat. Secara analitis dapat dibedakan antara lain 

1, hukum adat yang hidup berupa nilai nilai 

2, hukum adat tercatat yang mencakup (Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1980).;

a, hukum adat tercatat yang fungsional atau hukum adat yang didokumentasikan merupakan hasil catatan para pejabat, misalnya; pamong praja, hakim, kepala desa , kepala adat dan lain sebagainya.

b, hukum adat yang tercatat alamiah (hasil karya sarjana), nilai, mungkin merupakan;

1), hukum adat yang diterapkan oleh penguasa adat

2), hukum adat yang ditaati oleh karena kolektiva menghendaki nya 

3), Hukum Adat yang dipatuhi oleh karena dianggap sebagai suatu yang sebanding atau adil oleh warga masyarakat yang bersangkutan.

Sistem hukum adat yang berlaku, senantiasa tergantung pada prinsip garis keturunan yang dianut. Hal ini disebabkan, karena prinsip keturunan tersebut merupakan dasar dari sistem sosial masyarakat yang bersangkutan.

Suatu sistem hukum termasuk hukum adat senantiasa mempunyai pengertian dasar yang merupakan pengertian yang menjadi ciri pengenal diri dari sistem tersebut. Pengertian dasar tersebut adalah (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1979)

1, Subjek hukum, yaitu setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban 

2, a, Hak, yakni wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, Wewe nang mana diberikan oleh hukum. Hak terdiri dari hak mutlak dan hak relatif.

b, Kewajiban ialah tugas yang dibebankan oleh hukum.

3, Peristiwa hukum, yakni peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Unsur unsurnya dari peristiwa hukum adalah.

a, Perilaku yang mencakup, : menurut hukum, melanggar hukum dan perilaku lainnya.

b, Kejadian, c, Keadaan, d, tanggung jawab dapat berupa: responsif, liability, accountability.

f, Fasilitas 

4, Hubungan hukum, merupakan hubungan dalam hukum, sebagai ikatan hak dan kewajiban antara subjek hukum.

5, Objek hukum, yaitu segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum.

6, Masyarakat Hukum.

Di wilayah pedesaan, pengaturan perundangan undangan serta hukum adat yang berlaku, mencakup bidang bidang berikut;

1, Hukum negara yang terdiri dari (hukum tata negara, hukum administrasi negara).

2, Hukum Pidana 

3, Hukum pribadi 

4, Hukum Harta kekayaan;

a), Hukum benda, yang mencakup (hukum benda tetap atau hukum agraria, dan hukum benda lepas).

b, Hukum perikatan, yang mencakup (hukum perjanjian, hukum penyelewengan perdata, hukum perikatan lain.

c), Hukum objek immaterial.

5, Hukum keluarga 

6, Hukum waris.

Yang menjadi permasalahan adalah, Hukum manakah yang dominan dalam efektivitas nya. Secara yuridis formal maka peraturan perundang-undangan harus diutamakan, akan tetapi secara sosiologis, mungkin hukum adat dianggap lebih penting oleh warga masyarakat.

Sedangkan dalam pola sistematik KOMPILASI ADAT ISTIADAT, yang disusun oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan tahun 2001, Mada jabatan Gubernur H. Rosihan Arsyad dengan ketua Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan bapak H. Ali Amin SH disusun sebagai berikut:

Pendahuluan 

Bab. I. Ketentuan umum 

Bab. II. Upacara Adat 

             - adat perkawinan

             - kesenian

             - upacara 

                kematian.

Bab, III. Adat Sopan 

               Santun

Bab, IV. Hukum Adat 

              (Hukum perorangan adat, Hukum Keluarga Adat, Hukum Tanah dan Benda benda yang ada di atas tanah, Hukum Perjanjian adat, Hukum silang sengketa adat).

Bab, V. Penutup.

Sebagai informasi bahwa Kompilasi Adat Istiadat tersebut di buat per kabupaten kota di sejumlah daerah Sumatera Selatan (10 kabupaten kota sebelum pemekaran). Yang setiap kabupaten dan kota mendapatkan masing masing 300 eksemplar.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan