Breaking News

Nilai Nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. (Kaelan).

Sila pertama Pancasila " Ketuhanan Yang Maha Esa serta sikap kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah merupakan sumber nilai nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan..

Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama bukanlah negara Teokrasi, yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan legitimasi hukum dan demokratis. Oleh karena itu asas Ketuhanan Yang Maha Esa, lebih berkaitan dengan legitimasi MORAL. Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara TEOKRASI. Walaupun negara Indonesia tidak berdasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral kehidupan negara.

Selain sila pertama, sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, juga merupakan sumber nilai nilai moralitas dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagian dari umat di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila ketiga). Oleh karena itu, manusia pada hakekatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dalam kehidupan negara. Manusia adalah merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Okeh karena itu, asas asas kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum.

Dalam kehidupan bernegara, kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak hak dasar (asasi) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis dan dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (Franz Magnis Suseno).

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Hal ini ditegaskan oleh Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus ke dalam machtstaats atau negara kekuasaan.

Selain itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu, KEADILAN dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sikap lima adalah merupakan tujuan utama dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam kehidupan negara.

Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat sila kelima. Oleh karena rakyat adalah merupakan asal usul kekuasaan negara. Maka, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala.

kebijakan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara. Dalam pelaksanaan politik praktis, hal hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan kata lain, harus memiliki legitimasi demokratis.

Prinsip prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi dalam kehidupan senantiasa dilaksanakan secara korektif diantara ketiganya. Kebijakan serta keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri, ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain berdasarkan hukum yang berlaku, harus mendapatkan legitimasi rakyat dan juga harus berdasarkan prinsip prinsip moralitas.

Etik politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif, para pejabat negara anggota DPR maupun MPR, aparat pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan legitimasi moral.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan