Mahasiswa Belajar Hukum Pidana Wajib Tahu 15 Kata Kunci dalam Hukum Pidana
![]() |
Gambar oleh succo dari Pixabay |
Jendelakita.my.id. - Berikut adalah 15 Kata Kunci dalam belajar mata kuliah hukum pidana beserta penjelasannya.
Kata Kunci 1: Apa itu hukum pidana?
Jawaban: Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana dan konsekuensi hukumnya, termasuk hukuman yang diberikan kepada pelanggar. Hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang merugikan dan menjaga ketertiban umum.
Kata Kunci 2: Apa perbedaan antara actus reus dan mens rea?
Jawaban: Actus reus adalah tindakan fisik atau perilaku yang melanggar hukum, sementara mens rea adalah niat atau kesadaran akan kesalahan yang menyertai tindakan tersebut. Keduanya harus terbukti untuk menentukan kesalahan pidana.
Kata Kunci 3: Apa saja jenis-jenis hukuman dalam hukum pidana?
Jawaban: Jenis-jenis hukuman dalam hukum pidana meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana denda, pidana kurungan, dan tindakan rehabilitasi atau pelayanan masyarakat.
Kata Kunci 4: Apa itu kejahatan berdasarkan hukum pidana?
Jawaban: Kejahatan adalah tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Contohnya termasuk pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, dan penipuan.
Kata Kunci 5: Apa perbedaan antara delik formil dan delik materil?
Jawaban: Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai dengan dilakukannya tindakan tertentu, terlepas dari akibatnya. Delik materil adalah tindak pidana yang baru dianggap selesai apabila menimbulkan akibat tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Kata Kunci 6: Apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi?
Jawaban: Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya. Contoh: suap, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.
Kata Kunci 7: Bagaimana sistem pembuktian dalam hukum pidana?
Jawaban: Sistem pembuktian dalam hukum pidana bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang dinyatakan bersalah hanya jika terbukti tanpa keraguan yang masuk akal. Bukti yang diajukan bisa berupa saksi, barang bukti, dokumen, dan kesaksian ahli.
Kata Kunci 8: Apa yang dimaksud dengan asas legalitas dalam hukum pidana?
Jawaban: Asas legalitas berarti bahwa seseorang hanya dapat dihukum untuk perbuatan yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini mencegah penuntutan dan hukuman retroaktif.
Kata Kunci 9: Apa perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan?
Jawaban: Pidana pokok adalah hukuman utama yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti pidana penjara atau denda. Pidana tambahan adalah hukuman yang dapat dikenakan sebagai tambahan dari pidana pokok, seperti pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang-barang tertentu.
Kata Kunci 10: Apa itu recidivist dalam hukum pidana?
Jawaban: Recidivist adalah seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dihukum atas tindak pidana yang sama atau berbeda. Status ini seringkali dapat mempengaruhi beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Kata Kunci 11: Bagaimana peran jaksa dalam proses pidana?
Jawaban: Jaksa berperan sebagai penuntut umum yang mengajukan dakwaan terhadap terdakwa di pengadilan, menyajikan bukti untuk mendukung kasus mereka, dan menuntut hukuman yang sesuai. Jaksa juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kata Kunci 12: Apa itu pembelaan diri (self-defense) dalam hukum pidana?
Jawaban: Pembelaan diri adalah pembelaan hukum yang digunakan oleh terdakwa untuk menunjukkan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain dari ancaman bahaya yang nyata dan segera. Jika pembelaan diri berhasil, terdakwa dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
Kata Kunci 13: Apa yang dimaksud dengan restorative justice?
Jawaban: Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang fokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan rekonsiliasi, kompensasi, dan rehabilitasi daripada hukuman semata.
Kata Kunci 14: Apa itu tindak pidana terorisme?
Jawaban: Tindak pidana terorisme adalah perbuatan yang dirancang untuk menimbulkan ketakutan atau kekerasan terhadap masyarakat umum atau pemerintah dengan tujuan politik, ideologis, atau agama. Contoh: pengeboman, penyanderaan, dan serangan bersenjata.
Kata Kunci 15: Apa itu ne bis in idem dalam hukum pidana?
Jawaban: Ne bis in idem adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diadili atau dihukum lebih dari satu kali untuk tindak pidana yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini melindungi terdakwa dari penuntutan yang berulang.***