Wacana Bansos Korban Judi Online
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy berencana akan memasukkan korban judi online dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai penerima bantuan sosial.
Ini menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah dan negara tentu akan menimbulkan pro dan kontra.
Dan itu wajar saja.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, menurut perlu dipertimbangkan dari beberapa aspek. Salah satu apakah para korban judi tidak ketergantungan terhadap negara.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan pemerintah soal bantuan sosial yang diwacanakan akan diberikan kepada keluarga korban judi online. Bansos sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin. Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap perjudian.
Lebih lanjut Asrorun Naim mengatakan perlu adanya kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online.
Jangan sampai ada narasi kontradiktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden.
Bansos tak perlu dikaitkan dengan korban judi online.
Bansos untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikaitkan dengan korban judi online. Karena judi harus diberantas, sehingga perlu skala prioritas.
Prioritas nya adalah orang miskin yang mau berjuang dari kemiskinan yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan penjudi, yang harus ada mekanisme punishment serta disinsentif.
Judi merupakan penyakit sekelompok manusia di dalam masyarakat, akibat nya mengganggu lingkungan keluarga, masyarakat dan negara.
Berapa triliun uang terhambur ke bandar judi yang konon mereka berada dan bekerja sama dengan pihak asing.
Berapa korban kejahatan dari penjudi yang merugikan baik secara material maupun immaterial.
Dari hasil renungan penulis dari analisis sosial budaya bantuan sosial untuk mereka korban judi online adalah suatu kebijakan yang kurang strategis karena akan membuat para penjudi merasa terlindungi padahal dalam peraturan negara dan agama suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Pemecahan judi termasuk judi online sekedar strategi sesaat bukan mencari akar masalah. Misalnya dengan menutup sarana dan prasarana perjudian tersebut. Jadi kesimpulannya itu adalah tugas kewenangan negara melalui petugas penegak hukum, harus tegas tanpa memandang bulu di dalam penegakan hukum. ***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan