Breaking News

Pernak Pernik Caleg Terpilih Wajib Mundur, Jika Maju Pilkada 2024


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada. Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini ketua KPU mengatakan Harus Mundur.

Perubahan pernyataan tersebut beliau katakan di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Rabu 15 Mei 2024. Kesan pertama sepertinya ada pertanyaan apakah tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan MK. Sehingga ada kesan " tidak ada kepastian hukum" tergantung pada penafsiran saja.

Padahal Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada berbunyi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon wakil Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

_ Menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SEJAK (huruf kapital oleh penulis) ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Menurut ketua KPU, pasal tersebut tidak menyebutkan secara spesifik kategori caleg terpilih.

Namun saat MK menolak gugatan perkara nomor 12/PUU/XXII/2024, mengatakan dalam pertimbangan nya agar KPU mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Dua peraturan perundang-undangan (hasil legislatif dan kerja yudikatif), akan memerlukan pertimbangan dari sisi yuridis, sosiologis dan philosofi, sebab kalau tidak akan berdampak pada hasil pemilihan.

Sebenarnya di dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada jo keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor perkara 12/PUU/XXII/ 2024 tanggal bulan Februari 2024 sudah jelas menggunakan bahasa tekhnis juridis sehingga tidak perlu di tafsir tafsir.

Yaitu pada ayat ( 1) pasal 7 UU Pilkada jelas tertulis " mengundurkan diri ..... dst .... sejak DITETAPKAN sebagai pasangan calon. Artinya secara yuridis normatif yang bersangkutan adalah Anggota Legislatif (yang harus mundur) karena sudah di tetapkan dengan Surat Keputusan KPU walaupun belum dilantik pada bulan Oktober 2024. Dan penyataan di atas dikuatkan oleh Putusan MK.

Dulu sebelum diralat KPU berdalih "bahwa calon legislatif" itu BELUM DILANTIK sehingga belum menjadi anggota legislatif. Di sinilah letak pernak pernik nya.

Itu kajian secara normatif. Namun sebenarnya dari kajian sosiologis apalagi philosofi ada kesan yang patut di duga;

Pertama, seperti calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang akan dilantik bukan Oktober 24 itu, masih ingin juga mencalonkan diri pada Pilkada seolah oleh tidak puas atau tidak mensyukuri nya, masih ingin mencari posisi lain.

Kedua, dari awal sebenarnya mereka harus sudah mempunyai kepastian mau ke lembaga legislatif atau ke eksekutif.

Ketiga, suara pemilih yang diberikan kepada yang bersangkutan seperti tidak dihormati 

Keempat, ada kesan juga yaitu berspekulasi untung untung dan seolah oleh apakah tidak ada putra putri yang tidak berkualitas lainnya.

Mudah mudahan analisis ini tidak selalu benar, karena semuanya tergantung pada Niat.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan