Hukum Adat: Hukum Asli Indonesia atau Hukum Indonesia Asli
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Persoalan kita bukan akan mendefinisikan apakah itu hukum adat.
Tapi ingin mengkaji persoalan adalah kata ASLI yang berbeda letak yaitu satu kata asli sebelum kata Indonesia, dan satu lagi kata asli diposisi di dalam kata yang sama yaitu kata Indonesia.
Ceritanya berawal dari hasil rumusan Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional pada tahun 1975 di Yogyakarta.
Menurut Prof. Iman Sudiyat SH sebagaimana dikutip juga oleh Prof. Y. C. Tambun Anyang SH dalam pidato pengukuhan nya sebagai Guru Besar ilmu hukum adat di Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat bahwa Hukum adat adalah Hukum ASLI Indonesia yang tidak tertulis/ tertuang di dalam bentuk peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana sini mengandung unsur agama.
Namun setelah hasil seminar tersebut dicetak oleh BPHN terjadi kesalahan meletakkan kata ASLI itu. Kata ASLI dalam cetakan BPHN diposisi di depan kata Indonesia, sehingga tertulis Hukum Adat adalah Hukum Indonesia asli dan seterusnya sama.
Seperti nya kasus seperti ini tidak terjadi, karena dampaknya kalau dianalisis secara maknawi akan berbeda maksudnya.
Sekarang kita sedikit analisis. Kalau penulisan nya adalah Hukum ASLI Indonesia, maka secara logika yuridis normatif maupun empiris hal itu jelas menunjukkan bahwa hukum adat itu benar benar sebagai sistem kebudayaan yang bersumber dari nilai nilai atau adat istiadat asli Indonesia.
Tentu ada pertanyaan berikutnya: apakah ada Hukum Yang TIDAK asli, jawabnya Ya. Coba telusuri peraturan perundang-undangan di zaman kolonial Belanda yang memberlakukan sistem hukum untuk golongan penduduk Hindia Belanda yaitu antara lain Pasal 131 IS yunto Pasal 163 IS (yaitu Untuk Hukum Barat berlaku untuk Golongan Eropa serta keturunan nya, Untuk Timur Asing berlaku Adatrecht - Kusumadi, untuk Bumiputera berlaku Hukum Adat). Jadi artinya hukum Bumiputera itu yang asli adalah Hukum Adat.
Belum lagi kalau kita analisis dari hukum berbahasa Indonesia yang baik dan benar (subjek dan objek berlaku hukum MD dan DM) dalam hal ini Subjek nya adalah Hukum (Rechts) bukan Indonesia.
Pemahaman di atas penulis adopsi dari informasi yang cukup valid yaitu informasi yang disampaikan Oleh Prof. Iman Sudiyat SH saat saat berdiskusi bersama beliau.
Karena menurut nya bahwa saat perumusan hasil seminar tersebut, dia adalah bertindak sebagai sekretaris / penulis pada rapat perumusan akhir kegiatan tersebut.
Bahwa yang benar adalah kata Asli sebelum kata Indonesia bukan setelah nya.
Koreksi ini merupakan catatan dokumen bagi generasi penerus terutama para pengajar mata kuliah ilmu hukum adat.
Karena cetakan BPHN sudah tersebar luas dan sudah banyak dikutip para penggiat ilmu hukum maka kesalahan itu akan berlanjut.
Di sisi lain koreksian nya masih sangat minim
Setahu saya koreksi seperti ini baru dilakukan oleh Prof. Iman Sudiyat SH guru besar hukum adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Prof. Dr. YC. Tambun Anyang SH guru besar hukum adat di Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat.
Dan penulis sendiri dalam beberapa kesempatan baik dalam bentuk buku ataupun artikel yang tersebar di media sosial baik cetak maupun elektronik.
Mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan