Ketidakpatuhan Penyumbang Tingkat Kecelakaan Berlalulintas
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Bicara perilaku "ketidakpatuhan" berkaitan erat dengan proses penegakan hukum yaitu agar manusia patuh dan sadar akan fungsi dan peranan dalam masyarakat khususnya di dalam berlalu lintas. Sebab kalau tidak akan berdampak merugikan orang lain. Seperti berita yang sedang viral di media sosial bahwa telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang (mahasiswi UMP Meninggalkan Kecelakaan).
Kalau kita ikuti beritanya sampai terjadi nya peristiwa tersebut minimal dapat kita kelompokkan ke dalam dua faktor yaitu faktor manusia dan faktor sarana dan prasarana yang tersedia.
Faktor manusia di dalam berita di atas : kecelakaan akibat berawal dari datangnya secara tiba-tiba sebuah kendaraan motor melawan arah .
Pemandangan seperti ini seolah olah dianggap biasa dan istimewa bagi pelaku nya. Ambil saja contoh banyak kendaraan motor melawan arah di jalan R. Soeprapto Bukit Besar tepat dekat pasar Padang Selasa, menuju kampus UNSRI. Mereka malas untuk berputar melalui jalan Padang Selasa karena dirasakan jauh.
Walaupun sebenarnya ada petugas yang berjaga, namun kesibukan mengatur lalu lintas hal hal pelanggaran tersebut tidak terlihat jelas.
Belum lagi faktor jalan sebagai sarana prasarana berlalu lintas, beberapa ruas jalan kondisinya tidak kondusif misalnya banyak yang sudah berlubang ataupun sempit untuk dilalui.
Dengan kondisi seperti ini sebenarnya bisa diminimalisir tinggal kecelakaan nya, terutama di dalam menegakkan etika berlalu lintas, saling hormat menghormati karena kita sesama pengguna jalan, tidak ada yang merasa lebih dari baik disebabkan kedudukan sosial ataupun yang lainnya.
Intinya bahwa sesama kita saling hormat dan saling mematuhi hukum agar hidup layak sebagai mana mestinya.
Fakta empirik di atas membuktikan bahwa: Faktor Budaya dan faktor sarana dan prasarana ikut mempengaruhi proses penegakan hukum. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia dalam pidato pengukuhan nya sebagai Guru Besar terkait Faktor Faktor Penegakan Hukum, yaitu Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH dan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo SH, guru besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro Semarang, juga dalam pidato pengukuhan beliau.
Serta tulisan Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo SH guru besar hukum acara perdata Universitas Gajahmada Yogyakarta yang berjudul Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Berkesimpulan bahwa ada keterkaitan antara Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Di samping faktor Penegak hukum sendiri serta peraturan perundang-undangan yang mengatur nya.
Ada aturan yang berlaku sudah maksimal 'bagus' nya, namun budaya menyimpang dari petugas hukum, juga tidak ada manfaatnya guna menjaga kepatuhan kepada hukum yang berlaku. Semuanya akan sia sia. Sehingga untuk mencapai kehidupan yang aman dan nyaman kesemuanya faktor faktor tersebut (petugas hukum, undang undang, budaya dan sarana dan prasarana saling berkesinambungan dan bersinergi satu sama lain.
Dengan satu kata kunci menurut penulis adalah RASA MEMILIKI BERSAMA. Sehingga lahir lah rasa rukun dan patut sesuai dengan ajaran nilai nilai Pancasila sebagai warisan budaya Indonesia. ***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan