Breaking News

Adatrechts Berasal dari Hukum Adat atau Hukum Adat berasal dari Adatrechts

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Dua istilah di atas sering rancu dalam pemahaman kita saat mempelajari ilmu hukum khususnya hukum adat.

Karena sudah mendarah daging di kalangan teoritis maupun praktis mendefinisikan bahwa Hukum Adat berasal dari istilah Belanda Adatrechts.

Itu secara historis memang tidak salah tapi secara hakiki itu keliru.

Secara historis memang kita maklumi ilmu hukum adat memang baru masuk di dalam perhatian dunia perguruan tinggi sejak Prof. Van Vollenhoven mengangkat nya menjadi materi ilmiah diperkirakan di tahun 1929, ( lihat bukunya berjudul Penemuan Hukum Adat).

Motivasi nya saat itu bukan semata mata untuk dunia Ilmu pengetahuan tapi lebih utama sebagai siasat untuk menggali ilmu ilmu (baca) mencari titik lemah dari masyarakat hukum adat saat itu 

Kembali ke istilah di atas, disaat sarjana Belanda mempelajari hukum yang hidup dalam masyarakat! (Hukum adat), mereka sama sekali belum memiliki informasi yang lengkap. Terbukti saat Snouck Hurgronje ditugaskan di Aceh ( melahirkan buku berjudul De Gayo dan De Aceher) , bari pertama nya mereka mendengar istilah HUKUM ADAT, karena di literatur mereka istilah tersebut belum terminologi maka. Beliau Snouck Hurgronje menterjemahkan Hukum Adat ke dalam bahasa mereka yaitu bahasa Belanda menjadi ADAT RECHTSArtinya istilah Hukum adat itu lebih dahulu dan.memang sudah menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat guna mengatur sesama anggota masyarakat hukum adat.

Dengan kata lain hukum adat sudah ada dan berlaku sebelum kolonial Belanda datang ke Indonesia (Hindia Belanda) diperkirakan awal abad XVI

Hanya istilah yang populer di kalangan masyarakat hukum adat adalah istilah ADAT saja. Tidak ada kata Hukum (Rechts). Tambahan kata Rechts atau Hukum iri setelah menterjemahkan bahasa Belanda ke istilah sehari-hari menjadi Hukum Adat. Ini dampak dari ajaran Romawi yang diadopsi oleh hukum Prancis sampai ke Hindia Belanda melalui Ilmu hukum Belanda

Juga istilah Adat kadang kadang disebut juga Kebiasaan (istilah Surojo Wignyodipuro),

Namun istilah Kebiasaan mengandung kelemahan sebab istilah Kebiasaan lebih cenderung pada perilaku individu bukan kelompok komunitas

Atau istilah kebiasaan mengandung juga konotasi negatif

Sedangkan Adat ataupun hukum adat, tidak ada unsur negatifnya. Adat selalu positif, karena itu perilaku yang sudah dipraktekkan secara bersamaan sama sebagai anggota sebuah komunitas. Pasti itu Bai dan bernilai etika yang tinggi (Lihat Iman Sudiyat). Itu sesuai dengan ajaran Islam bahwa tidak mungkin orang itu bersama sama untuk sepakat hal hal yang negatif

Jadi kesimpulannya bahwa yang benar itu istilah Adatrecht berasal dari istilah Adat atau Hukum Adat yang sudah berlaku sebelum kolonial Belanda datang

Yang membuat istilah Adat Rechts tidak lain Snouck Hurgronje yang menerjemahkan bahasa Indonesia Adat ke dalam bahasa Belanda, setelah dia ditugaskan ke daerah Gayo Aceh

Karena buku buku adat berasal dari terjemahan buku karya orang Belanda, sehingga sadar ataupun tidak kesalahan kesalahan itu berlanjut di dunia perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia

Kritik kritik atas kesalahan tersebut sudah penulis informasi saat memberikan mata kuliah di Perguruan Tinggi negeri ataupun swasta semasa masih aktif sejak tahun 2002

Hal senada juga diungkapkan oleh teman sejawat saya Prof. Dr. YC. Tambun Anyang SH guru besar hukum adat di fakultas hukum universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat dalam pidato pengukuhan nya halaman 3

Mudah mudahan informasi ini sampai kepada kalangan akademisi khususnya teman sejawat saya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang mengajukan mata kuliah hukum adat

Tambahan pemahaman ini juga bisa dibandingkan dengan pendapat Prof. Kusumadi, SH, guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Di dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan