Hak Politik Masyarakat (Hukum) Adat
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Pada tataran individual anggota masyarakat (hukum adat) sebagai warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia individual - termasuk di dalamnya hak politik - yang sama dengan hak (politik) warga negara lain nya yang tidak menjadi anggota masyarakat (hukum) adat. Kesamaan hak antara anggota " masyarakat (hukum) dengan yang bukan anggota merupakan pengejawantahan dari asas non - diskriminatif HK asasi manusia sebagaimana antara lain yang ditegaskan didalam Dasar Umum Hak Asasi Manusia., secara eksplisit Pasal 17 UU no. 39/1999 menggunakan frasa tanpa diskriminatif. Hak politik itu diungkapkan di dalam berbagai deklarasi, kovenan dan kesepakatan kesepakatan internasional, baik yang secara khusus dan eksplisit menyebutkan hak politik, maupun yang tidak secara khusus berkenaan dengan hak politik. Juga disebut secara eksplisit di dalam UU nomor 39/1999.
Hak politik itu antara lain adat.
A. Hak atas kewarganegaraan (kebangsaan) termasuk hak untuk berganti kewarganegaraan.
B. Hak untuk ikut serta (berpartisipasi) di dalam pemerintahan termasuk hak untuk mengajukan pendapat dan usul kepada pemerintah. , hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan hak untuk dapat diangkat dalam jabatan pemerintahan.
Hak untuk berpartisipasi ini ditekankan pada hak atas pembangunan, dan partisipasi itu mengandung arti bahwa individu atau kelompok dapat mengorganisasi diri.
C. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewenangan pemerintah, pada dasarnya memberikan landasan bagi suatu pemerintahan yang demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat, yang menjamin hak asasi manusia bagi warganya.
D. Hak atas pelayanan publik, termasuk hak atas bantuan hukum, hak atas pelayanan pendidikan.
E. Hak untuk berpendapat di muka umum, hak untuk berkumpul dan berserikat.
Pada tataran kolektif, termasuk hak kolektif masyarakat ( Hukum) adat meliputi hak menentukan nasib sendiri, dan hak atas tanah Ulayat bagi masyarakat (hukum) adat. Juga hak atas untuk melestarikan atau melindungi kebudayaan sendiri dan hak rakyat atas pembangunan dan untuk mengakses ke sumber daya alam (hak atas tanah Ulayat).
Pendek kata diantara hak hak kolektif yang disebut di atas menurut Baehr itu yang hak menentukan nasib Sendiri adalah satu satunya yang cenderung tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
Jika demikian jika masyarakat (hukum) adat diperlakukan sebagai kelompok masyarakat di wilayah hukum dari kedaulatan negara yang tidak memiliki hak kolektif "menentukan nasib sendiri", yang dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan