Tugas Hakim di Abad Ke XXI
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Tata hukum kita adalah tata hukum yang dengan jelas dan tegas bersumber dan berdasarkan pada filsafat Hukum Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Ketegasan ini berarti bahwa kita akan menghadapi tantangan dan tuntutan baru dengan suatu prinsip, bahwa tantangan dan tuntutan baru itu akan dijawab dengan menggunakan filsafat Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Hanya dengan demikian, kita akan dapat bertahan sebagai bangsa dengan kepribadian kita sendiri di tengah arus dan gelombang globalisasi hubungan tersebut.
Persoalan persoalan yang mendasar bahwa soal isi yang jelas dari filsafat Pancasila adalah belum ada penggarapan yang tangguh (lihat. Koesnoe)
Yang ada adalah penjelasan penjelasan yang lebih dilatarbelakangi oleh paham politik dan dengan uraian yang secara filsafat hukum bahkan mengandung penuh pertanyaan yang tidak terjawab.
Kajian nya adalah sebagai berikut: Filsafat Hukum Pancasila tersimpan dengan terang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 45. Tetapi terhadap Pembukaan UUD 45 tersebut, kalangan hukum kita tampaknya kurang ada perhatian. Hal ini ditunjukkan, bahwa baik dalam kalangan yang ahli filsafat hukum dan teori hukum kita, dan juga dari kalangan universitas kita, tidak ada yang berusaha membongkar isi Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, tersebut secara filsafat dan teori hukum yang dapat diandalkan. Dalam keadaan demikian, hal itu menjadikan isi Pembukaan tetap merupakan teka teki, terutama bagi kalangan baik filsafat, teori maupun praktek.
Beberapa teka teki yang mendasar tersebut ialah;
a. Mengenai pengertian hukum menurut faham pembukaan UUD 45
b. Mengenai asas asas yang tersimpan di dalam pengertian hukum kita
c. Mengenai sistem hukum nasional kita menurut pembukaan UUD 45.
Pembukaan UUD 45 adalah suatu dokumen resmi bangsa kita yang di dalamnya memuat pesan bangsa.
Pesan pertama adalah tentang bagaimana kemerdekaan kita itu harus diatur oleh negara. Dari itu isi pesannya adalah di dalam pembukaan UUD 45 adalah merupakan hukum dasar tata negara Kita.
Yang isinya tentang apa dan bagaimana konsep hukum nasional bangsa kita. Di dalam nya tersimpan bahan bahan untuk digarap yang hanya dapat dengan jalan melalui pemikiran filsafati. Yang nantinya akan melahirkan ajaran tentang bagaimana konsep hukum. Ajaran ini akan menunjukkan tentang asas asas hukum menurut konsep hukum kita. Asas asas dasar hukum ini merupakan asas asas dasar untuk diolah lebih lanjut asas asas sekundernya, sehingga dapat ditemukan asas asas yang dapat digarap menjadi hukum positif yang nasional.
Tiadanya konsep dalam penggarapan sebagai mana dikemukakan di atas, membawa keadaan konsep hukum kita sampai sekarang menjadi simpang siur.
Sebagai contoh pengertian hukum diartikan beraneka ragam. Ada yang mengajukan pengertian secara prinsip, ada juga mengajukan pikiran pikiran secara fungsional.
Hukum adalah penomena yang melaksanakan idee keadilan dan kepastian.
Ada aliran yang kemudian mengarah kepada aliran positivisme yang otoriter legalistis, yang berpendirian hukum adalah undang-undang. Adalah sama dengan melaksanakan hukum.
Aliran ini hanya melihat kenyataan hukum itu adalah Ujud undang undang
Sampai saat ini pertanyaan tentang konsep hukum menurut filsafat hukum Pancasila tetap tidak ada jawaban nya. Contoh terbaru adalah dapat kita lihat dari putusan Mahkamah Konstitusi baik yang nomor 90 PUU-XXI 23 maupun putusan yang dibacakan pada sengketa PHPU Pilpres 24, para pihak maupun majelis hakim masih beragam memaknai apa yang sebenarnya di kandung di dalam konsep filsafat hukum dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Yang merupakan Rechtside belum terjawab. Hal demikian itu bisa kita monitoring dari jalanan persidangan, yang masih meninggalkan persoalan persoalan lama belum terjawab, timbul persoalan baru lagi dalam kajian ilmu-filsafat Pancasila.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan