Teori Sebab Akibat Terkomulasi di Sidang MK.
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Setelah kita mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beberapa hari ini, terutama di dalam sesi pembuktian dari masing masing pihak saling mengklaim telah terjadi teori sebab akibat sebagai di dapat dalam bangku kuliah di Fakultas Hukum khususnya.
Teori sebab akibat tersebut berangkat dari STM (sistematis, terstruktur dan masif) yang diduga dilakukan oleh pihak pihak terkait. Hal ini bisa kita baca dalam petitum dan positum , pihak pemohon satu ataupun pemohon kedua.
Tinggal lagi nanti hakim pleno Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai sejauh mana besaran dari suatu akibat yang disebut oleh sebab.
Tentu tidak lain dalam persidangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah untuk mencari seberapa besar dampaknya terhadap perolehan suara hasil pemilihan umum yang sedang disengketakan ini antara Paslon Presiden dan Wakil Presiden Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar (pemohon satu/ dan Paslon nomor urut tiga yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (sebagai pemohon dua). Melawan Paslon Presiden dan Wakil Presiden (sebagai pihak terkait), dan termohon nya yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu.
Untuk mencapai titik akumulasi tersebut direncanakan pada persidangan tanggal 5 April 24 hari Jumat, majelis pleno hakim mahkamah konstitusi atas keperluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan mendengarkan keterangan saksi dari menteri kabinet Jokowi presiden Republik Indonesia berjumlah 4 orang.
Mengingat sesuatu hal, majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menetapkan bahwa yang boleh bertanya kepada mereka hanya lah majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Para pihak tidak diperkenankan untuk bertanya dan lain sebagainya.
Dan seperti masuk logika juga pembatasan bertanya hanya majelis hakim, karena kehadiran mereka diperlakukan dan inisiatif dari MK., walaupun sebenarnya pemohon satu sudah mengajukan usul sebelum nya. Ini dapat kita cermati uraian dari ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo pada sidang Selasa tanggal 2 April 24 yang lalu.
Mudah mudahan juga akan dihadirkan saksi saksi lain yang sudah diusulkan oleh pihak pihak pemohon.
Tentu akhirnya juga akan menjawab seberapa besar pengaruh dari kondisi "sebab akibat" dari suatu kebijakan: Sistematis, Terstruktur dan Masif (STM - ada juga yang membuat singkatan TSM - Terstruktur, Sistematis dan Masif) dan cawe - cawe Joko Widodo (Jokowi), sebagai mana termuat dalam petitum dan positum pemohon satu dan dua.
Terakhir tentu semuanya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menyimpulkan nya dalam bentuk PUTUSAN.MKRI. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan