Presiden dan wakil Presiden Mampu Secara Rohani dan Jasmani
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara yang memiliki aturan aturan pengisian jabatan organisasi negara akan menentukan kondisi kelayakan termasuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden (fitness and propriety of presidensial candidate).
Salah satu syarat yang diperuntukkan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dalam perubahan UUD 45 adalah mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Munculnya pengaturan syarat ini erat kaitannya dengan peristiwa politik pada tahun 2001, yaitu pemakzulan terhadap Gus Dur presiden ke empat Indonesia. Salah satu petunjuk yang mengkonfirmasi hal itu dapat dilihat dari pernyataan Katin Subyantoro dari Faksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP) yang menitikberatkan perlu nya perhatian terhadap suasana ketatanegaraan akhir akhir ini yang berkaitan dengan kesehatan Presiden (lihat Susi Dwi Harijanti, 2023: 167).
Analisis terhadap perkembangan pengaturan lebih lanjut dari syarat tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui dalam peraturan perundang-undangan manakah pengaturan lebih lanjut mengenai syarat tersebut.
Kemudian, untuk melihat apakah pengaturan lebih lanjut dari syarat mampu secara jasmani dan rohani bagi calon presiden seiring waktu mengalami perubahan, penambahan, atau pengurangan?.
Terdapat lima ratio legis mengenai syarat mampu rohani dan jasmani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang diatur dalam perubahan UUD 45:
Pertama, Ratio Historis Politis.
Pada dasarnya, ketentuan ketentuan dalam konstitusi suatu negara terbentuk karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti latar belakang sejarah dan faktor politis yang ada dalam suatu negara.
Lahirnya syarat secara rohani dan jasmani bagi calon presiden Indonesia dapat dimaknai sebagai pacts among politically powerful. actors on how to pursue their own narrow interest within the framework of a common constitusional order.
Kedua, Ratio Status Presiden sebagai Jabatan Tertinggi dalam Pemerintahan Negara.
Presiden merupakan jabatan yang sangat strategis dalam struktur ketatanegaraan berbagai negara di dunia. Presiden sebagai pemangku jabatan dalam lembaga kepresidenan, memiliki peran dan beban kerja yang berat karena sentral dari penyelenggaraan negara. Pada pemerintahan dengan sistem presidensial, presiden memiliki dua status penting, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kewenangan presiden menjadi kan presiden sebagai lembaga negara yang diatur paling banyak dalam UUD 45. Kewenangan itu belum termasuk kewenangan yang diberikan melalui undang-undang yang bahkan jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Hal tersebut menggambarkan bahwa seorang presiden harus memiliki modal yang cukup kuat secara rohani dan jasmani agar seluruh kewenangan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar serta agar seorang presiden tidak membuat kerugian bagi banyak orang akibat faktor subjektif dalam dirinya.
Ketiga, Ratio Kesehatan.
Contoh kasus di negara negara luar misalnya Mantan presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, memutuskan untuk menyerang Kuba di bawah pengaruh amfetamin yang digunakan untuk pengobatan penyakit Addison. Peristiwa lain adalah kondisi kesehatan buruk mantan Perdana Menteri Inggris, Anthony Eden, yang berkontribusi terhadap terjadinya krisis Suez
Kaitan antara pengambilan kebijakan, kondisi kesehatan fisik, dan psikologi seseorang memang tidak tepat untuk terlalu disederhanakan, tetapi konteks kesehatan psikologis dan fisik tersebut tetap tidak dapat diabaikan.
Keempat, Ratio Hak Asasi Manusia.
Kerapkali persoalan syarat kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden dibenturkan dengan dimensi Hak Asasi Manusia, khusus nya persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun perlu dipahami bahwa HAM tidaklah mutlak.Sebab menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2 UUD 45).
Kelima, Ratio Komparatif.
Pengaturan mengenai syarat kesehatan atau mampu secara rohani dan jasmani yang diperuntukkan bagi kepala negara dan kepala pemerintahan, disetiap negara tidak sama.
Berdasarkan konstitusi 195 negara di dunia antara lain;
a. Tidak dinyatakan tidak waras (28 konstitusi terkait kepala negara dan 40 konstitusi terkait dengan kepala pemerintahan);
b.Tidak memiliki masalah fisik dan mental (1 konstitusi terkait kepala negara);
c. Tidak memiliki penyakit mental/ lemah pikiran (5 konstitusi terkait kepala negara dan 5 konstitusi terkait kepala pemerintahan);
d. Tidak mengalami kebutaan;
e. Tidak cacat mental dan fisik;
f. Tidak cacat mental dan intelektual;
g. Memiliki kapasitas fisik dan mental yang memenuhi syarat;
h. Memiliki kemampuan untuk melakukan urusan nya sendiri;
i. Memiliki kapasitas kesehatan yang baik;
j. Sehat secara mental;
k. Memiliki akal sehat;
l. Tidak mengalami disabilitas (idem). ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan