Breaking News

Hukum Adat Mulai Bangkit


Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Mengawali tulisan ini sebaiknya kita kelompokkan menjadi dua judul di atas. Kelompok pertama adalah Hukum Adat, kelompok kedua Bangkit Kembali.

Hukum Adat (yang diterjemahkan oleh orang Belanda dengan istilah mereka " Adat Rechts": bukan istilah hukum adat berasal dari bahasa Belanda Adat Rechts - yang selama ini dipahami sebagai suatu kesalahan yang tidak disadari). Seolah olah Hukum Adat berasal dari bahasa Belanda. (Lihat Prof. Dr. H.M. Koesnoe SH dan Prof. Dr. YTC. Tambun Anyang, SH).

Hukum Adat juga dikenal dengan istilah istilah lain seperti Hukum Kebiasaan (istilah Soerojo Wignyodipuro), dan istilah Nilai Nilai Yang Hidup Dalam Masyarakat, serta Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (istilah KUHP Baru).

Demikian juga definisinya yang diajarkan oleh para ahli hukum adat misalnya Soepomo, Hazairin, Snouck Hurgronje dan lain lain memiliki versi masing-masing dari sudut mana mereka memandang.

Pada tulisan ini penulis hanya ingin menyampaikan satu definisi saja dan definisi terakhir yang disimpulkan oleh hasil simposium Nasional mengenai Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tanggal 15-17 Januari 1974, yang berbunyi.

Hukum Adat adalah hukum asli Indonesia (ada terbitan BPHN) menulis Hukum Indonesia asli. Posisi kata ASLI berbeda ada yang di muka kata Indonesia dan di belakang kata Indonesia. Tapi yang benar menurut Prof.Iman Sudiyat, SH. Pembimbing penulis di FH UGM (thesis), yang benar adalah kata asli dimuka kata Indonesia. (Sebab beliau waktu itu sebagai perumus serta notulen rapat pada saat perumusan). Dan ini juga dikutip oleh Prof Dr. YCT. Tambun Anyang SH dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar hukum adat di universitas Pontianak Kalimantan Barat (teman saat di pusat studi hukum adat dan Islam universitas Syiah Kuala Banda Aceh).

Kembali ke rumusan definisi di atas lengkapnya berbunyi; Hukum Adat adalah Hukum ASLI Indonesia yang tidak TERTULIS dalam bentuk perundangan undangan yang mendapat pengaruh AGAMA.

Kalau kita bedah definisi itu tergambar bahwa Hukum Adat adalah hukum asli, tidak tertulis dan mendapat pengaruh agama.

Asli menunjukkan makna bahwa hukum adat itu berasal dari nilai nilai yang hidup dalam masyarakat dari Sabang sampai Merauke sejak nenek moyang mereka yang dipatuhi secara turun temurun. (Tentu berkembang sesuai dengan waktu dan kondisi).

Sedangkan makna Tidak Tertulis adalah bahwa Hukum Adat itu tidak dibuat oleh lembaga formal negara, seperti DPR dan Presiden.

Dan mendapat pengaruh agama, bermakna bahwa hukum adat itu mencerminkan agama dari masyarakat memeluk agama dari komunitas yang bersangkutan. (Ingat teori Receptcio in compleksio- Van den Bosch dan Keyzer).

 Dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 23 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana khusus Pasal 597 secara jelas mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dan sebelumnya juga telah diberlakukan lembaga baru oleh Kapolri dan Kejagung tentang lembaga musyawarah di luar pengadilan yaitu lembaga yang disebut dengan Restoratif Justice. (Walaupun nama dan proses nya tidak beda banyak yang intinya adalah Musyawarah antar pihak.

Terbukti lembaga Restoratif Justice ini semakin berkembang misalnya saja di Kabupaten OKU, telah dibentuk dan disiapkan 10 rumah Restoratif Justice. Setiap desa ada satu rumah RJ. Sebagaimana di kutip dari harian daerah pada tanggal 21 Maret 24. Dan selama tahun 23 ada sebanyak 6 perkara yang diselesaikan, tahun 2024 ada 4 perkara dan satu sedang proses perdamaian.

Dengan fakta fakta di atas, sebagai Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan menyambut baik gagasan tersebut, dan sekaligus merupakan tantangan bagi Pembina dan Pemangku Adat di Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan. Ini membuktikan bahwa Hukum Adat Mulai Bangkit Kembali.

Alhamdulillah. ***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan