Breaking News

Fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi; Pertama, (the guardian of ideology and constitution), Mahkamah Konstitusi menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara adalah titik tolak ukur atau dasar dari suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas, terutama dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 merupakan pemaknaan yang bersifat filsafat dari dasar negara dengan ideologi Pancasila yang merupakan roh dan sekaligus jiwanya. Maka dalam konteks itulah kemudian selain berposisi sebagai the guardian of constitution, MK juga berposisi sebagai the guardian of ideology, yang dalam hal ini adalah ideologi Pancasila.

Kedua, the final interpreter of constitution.

MK secara lembaga negara yang secara konstitusional memiliki legelly binding dalam melakukan penafsiran konstitusional terhadap konstitusi, dimana putusan Mahkamah Konstitusi akan secara mutatis mutandis akan memberikan dasar konstitusional.

Ketiga, the guardian of democracy.

MK harus menjamin proses demokrasi berjalan dengan harapan bersama, apalagi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sangat penting dalam demokrasi.

Keempat, protector of citizen 's constitusional right.

MK menjamin agar subtansi konsesus kebangsaan ini yang berisi mengenai hak hak konstitusional warga negara dijalankan secara bertanggung jawab dan konsekuen oleh seluruh elemen penyelenggara negara.

Kelima, protector of human right.

Sebagai mana yang kita ketahui bahwa salah satu materi muatan konstitusi yang harus dan wajib hukumnya ada di dalam konstitusi adalah perlindungan hak asasi manusia yang harus terejawantahkan dalam konstitusi tersebut, dengan demikian maka persoalan menjaga Marwah konstitusi terutama yang berkaitan dengan hak hak asasi manusia menjadi ruang yang tidak bisa dikerdilkan apalagi ditutup aksesnya kepada warga negara.

Oleh karena itu, Keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah jawaban atas kegelisahan warga negara untuk mencari perlindungan konstitusional ke MK.

Kelima fungsi yang secara konsepsional melekat secara mutatis mutandis kepada MK merupakan sebuah konsep yang mendasari lahirnya Mahkamah Konstitusi khususnya NKRI.

Salah satu fungsi MK yang sedang berproses dewasa ini adalah PHPU pemilu tahun 24,  dengan pemohon satu dan dua yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sebagai termohon adalah KPU  dan Bawaslu.

Dengan pihak terkait yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran.

Mudah mudahan PHPU itu betul betul mencerminkan DEMOKRASI di mana kedaulatan ada di tangan RAKYAT.

Sehingga dalam proses pengambilan keputusan tidak terbingkai dengan pola Prosedural yang hanya bicara hasil akhir perselisihan hasil suara saja. Tapi harus mencerminkan keadaan subtantip (kebenaran materiil) dengan menelusuri proses awal sampai akhir pemilihan umum tahun 2024.

Bila ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan RECHTSIDE dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Aamiin. Semoga Allah mengabulkan doa doa masyarakat Indonesia yang cinta NKRI. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan