Wacana KUA Menjadi Tempat Pencatatan / Tempat Nikah Semua Agama
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas, merencanakan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA),
sebagai tempat pencatatan dan tempat pernikahan semua agama yang ada di
Indonesia, untuk memberikan kemudahan., bagi yang beragama non muslim.
Selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) hanya berfungsi sebagai
tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sedangkan pencatatan nikah agama lain
dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Pemisahan adanya dua lembaga pencatatan pernikahan tersebut
(KUA dan Catatan Sipil) tersebut sebenarnya di dalam perkembangan atau
sejarahnya tidak terlepas dari Political Will, pemerintahan Belanda.yang
tentunya ada maksud maksud tersembunyi di balik itu.
Lebih lanjut kata Menteri Agama, kita ingin memberikan
KEMUDAHAN (huruf kapital oleh penulis), masak enggak boleh memberikan kemudahan
kepada sesama warga negara. Kata Yaqut saat ditemui wartawan di kompleks istana
kepresidenan, Jakarta Pusat (Senin, 26/2/2024).
Seperti kita ketahui Kantor Urusan Agama merupakan instansi
terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat Kecamatan. Kantor Urusan
Agama tersebut membantu melaksanakan tugas kantor kementerian agama kabupaten/
kota, terutama di bidang urusan agama Islam di kecamatan.
Selain itu bertujuan untuk mengembangkan fungsi Kantor
Urusan Agama (KUA), sebagai tempat pencatatan pernikahan agama Islam dan non Islam
juga akan dapat memiliki yang terintegrasi tentang data data pernikahan dan
perceraian.
Di samping itu juga direncanakan pada tahun 2024 akan
meluncur Kantor Urusan Agama (KUA,) sebagai pusat pelayanan lintas keagamaan.
Kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama bapak Kamaruddin Amin
Kantor Urusan Agama (KUA)akan disulap sebagai Unit Pelaksana
Tehnis (UPT) di bawah binaan Bimas Islam, menjadi tempat layanan keagamaan bagi
seluruh masyarakat. Kompas. Com, Jumat, 3/2/2024.
Kalau kita simak argumentasi yang disampaikan oleh menteri
agama seperti sangat simpel adalah untuk memberikan ' Kemudahan ", Tentu
pertanyaan seberapa jauh kemudahan tersebut diberikan. Pertanyaan berikutnya
apakah selama ini mereka yang non muslim mengalami KESUSAHAN,
Tentu untuk menjawabnya perlu dilakukan analisis sosial
budaya dan agama dari masing masing pihak yang terkait. Untuk menjawab atau
merealisasikan rencana/ wacana tersebut.
Di samping itu juga kajian sejarah atau historis keberadaan
Kantor Pencatatan Sipil dan Terbentuk Kantor Urusan Agama itu. Karena hal itu
erat dengan kepentingan politik dan administratif saat itu.
Kalau diniatkan juga untuk menjadikan sentral data
perkawinan dan pernikahan, sebenarnya itu merupakan tupoksi Kementerian Dalam
Negeri yang sudah memiliki sentral administratif kependudukan. Artinya masih
juga melibatkan kementrian lainnya.?
Itu dari sisi administratif.
Wacana juga akan menjadi tempat pernikahan lintas agama.
Tentu ini harus menggunakan anggaran baru untuk membuat aula. Bukan tidak
mungkin akan terjadi penjadwalan yang padat.
Apalagi nanti misalnya ada regulasi peraturan pernikahan
harus di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tentu ini perlu pemikiran yang mendalam dengan melibatkan
semua unsur baik praktisi kementerian agama sendiri dengan pihak pihak
akademisi untuk mengetahui tingkat dari dampak yang akan timbul.
Jadi bukan hanya sekedar kajian administratif saja, tapi
dari aspek; sosial, budaya dan agama serta hukum dan politik. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan