Sumbangan dan Peran Hukum Adat dalam Kancah Penegakan Hukum
Opini Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Pembangunan pada hakikatnya adalah proses perubahan yang terus menerus dan direncanakan untuk kemajuan dan perbaikan yang berorientasi pada tujuan nasional yang ingin dicapai.
Tujuan pembangunan nasional kita adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan Pancasila.
Seperti yang umumnya dilakukan di negara negara yang sedang berkembang, dalam upaya mengejar ketertinggalan dan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat nya, pembangunan sektor industri menjadi primadona.
Hal demikian dilakukan karena secara nyata negara negara yang tergolong maju dan kaya adalah negara negara yang mengembangkan sektor industrinya. Demikian juga negara kita tampaknya mengembangkan hal yang sama.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, industrialisasi terpilih sebagai salah satu tema pembangunan kita. Masyarakat industri menjadi sebuah alternatif untuk mewujudkan kemakmuran. Hal itu terbukti dengan target yang ingin dicapai lewat tahapan pembangunan, yang sasaran nya adalah terwujudnya masyarakat industri modern.
Perubahan masyarakat kita dari agraris ke industri merupakan perubahan yang mendasar dan akan menjangkau berbagai dimensi kemasyarakatan seperti budaya, sosial, politik dan ekonomi.
Gambaran masyarakat industri yang akan datang adalah adanya modernisasi, efesiensi dan rasionalisasi di segala bidang.
Konsekuensi logisnya adalah semakin dominan nya sistem ekonomi.
Gambaran masyarakat pada setiap sistem kemasyarakatan, terutama hukum yang merupakan bagian dari sistem budaya dan sosial.
Hukum adat dan perubahan sosial adalah dua hal yang berhubungan satu sama lain bersifat paradoksal.
Hukum selalu tunduk pada karakter normatifnya sementara perubahan sosial berjalan dengan kontinuitas empiris nya.
Dengan atribut yang melekat, hukum menghendaki ketegaran dalam arus perubahan, sementara dinamika sosial membutuhkan penyesuaian pada hukum, dengan dalil agar hukum dapat fungsional.
Yang menjadi persoalan adalah hukum yang harus menyesuaikan dengan perubahan atau mempertahankan hukum dalam perubahan.
Manakala hukum yang harus menyesuaikan dengan perubahan maka keadaan semacam ini dapat berakibat terhadap keberadaan norma norma yang terdapat di balik hukum, terutama HUKUM ADAT.
Sebaliknya apabila dalam proses perubahan, hukum yang harus dipertahankan, maka seluruh kaedah kaedah hukum akan memendekkan perubahan dan akibatnya adalah ketertinggalan.
Oleh karena itu yang penting dalam konteks perubahan ini adalah mengelaborasi peranan hukum, terutama hukum adat, agar dia tetap dapat fungsional di masyarakat.
Di dalam kerangka hukum pembangunan hukum nasional, hukum adat yang dinyatakan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), lihat pasal 597 KUHP Baru., merupakan salah satu unsur vitalnya. Pernyataan ini membuktikan bahwa hukum adat diakui urgensi nya. Corak hukum adat yang mengajarkan dalam bentuk kiasan, menempatkan masyarakat secara keseluruhan sebagai pokok perhatian nya, bekerja dengan asas asas pokok dan memberikan kepercayaan yang besar kepada kepada petugas hukum, yang dalam banyak hal adalah sejalan dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Sifat hukum adat yang religius -magis, komunal, konkrit dan visual merupakan ekspresi jalan pikiran masyarakat kita.
Bentuk hukum adat yang tidak tertulis menunjukkan kemampuannya untuk beradaptasi dan ber akomodasi dengan perkembangan zaman.
Dalam kancah penegakan hukum, peranan dan sumbangan hukum adat tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum merupakan penyerasian nilai nilai dengan perilaku manusia, dengan jalan mewujudkan ide-ide atau nilai nilai ke dalam bentuk hukum in concreto mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hal demikian itu dengan tandas mengisyaratkan bahwa hukum adat adalah faktor penting dalam penegakan hukum, karena sasaran nya adalah terwujudnya rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketidaklengkapan sistem hukum modifikasi, yang sementara ini masih berlaku, yang karena nya menjadi semakin salah satu masalah dalam proses penegakan hukum, semakin memperkuat peranan hukum adat dalam upaya pencapaian keadilan.
Atas dasar hal hal di muka, secara ideal keberadaan hukum adat di masa mendatang tidak lah perlu dirisaukan. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan