Breaking News

Pemilu Damai, Jurdil Harapan Warga

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Pemilihan umum seantero dunia selalu diharapkan damai dan jujur serta adil oleh warganya. Termasuk warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemilihan umum di Indonesia In Sya Allah akan dilaksanakan sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga independen sebagai penjaga dan pelaksanaan pemilihan umum dimaksud.

Namun disayangkan semakin mendekati hari H nya seperti semakin menarik untuk dicermati.

Terakhir informasi yang kita dapat baca di media cetak dan elektronik.

Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketuanya, sebab menerima pendaftaran Salah satu calon wakil presiden dari peserta pemilu.

Selain Ketua, dalam putusan yang sama, enam anggota KPU RI turut diberi sanksi peringatan keras. Terhitung sejak keputusan dibacakan, ujar Ketua DKPP RI Heddy Sugito dalam ruang sidang di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 24.

Adapun nomor perkara adalah; 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, 141-PKE-DKPP/XXI/2024..

Para pelapor mendalilkan bahwa Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diduga melakukan pelanggaran etika, karena memproses Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara 135, itu disaat Gibran mendaftarkan diri didasarkan peraturan KPU masih mensyaratkan calon minimal 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan..

Kuasa hukum Pelapor Sunandiantoro mengatakan bahwa hal ini jelas jelas membuktikan tindakan terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagai mana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.

Terlepas dari semua berita tersebut, tentu kita sebagai warga negara Indonesia menginginkan agar pemilu berjalan secara damai, kondusif sehingga perlu dilakukan secara jujur.

Dan tentu tidak kalah pentingnya jangan sampai menimbulkan persoalan persoalan baru, akibat penyimpangan penyimpangan baik secara normatif maupun secara etika dan moral.

Etika dan moral harus dijunjung setinggi tingginya, karena itu merupakan philosofi bangsa Indonesia yang berdasarkan nilai nilai Pancasila yang tercermin dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.

Sehingga hal hal demikian harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Bukan masing masing mempertahankan posisi tanpa memikirkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan