Konsep Negara Hukum Pancasila dan Penemuan Hukum
Opini Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Konsep negara hukum Pancasila juga menempati posisi yang penting dalam hal penemuan hukum .
Hakekat penemuan hukum bahwa penemuan hukum selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalam lingkungan sistem hukum.
Dengan demikian, penemuan hukum harus senantiasa dilakukan dengan bersumber pada cita hukum nya atau tujuan normanya (sesuai dengan hukum positif), atau asas asas hukum dan cita hukum meta empiris yang abstrak universal semacam natural justice bahkan bersumber pada grundnorm yang bersifat metafisis seperti Pancasila.(Soerjono Koesoemo Sisworo, dalam Widiada).
Menurut M. Tahir Azhari, pada hakekatnya negara hukum Pancasila mempunyai delapan ciri pokok yaitu pada:
1. Adanya hubungan yang erat antara agama dengan negara;
2.Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Kebebasan beragama dalam arti positif;
4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan;
6. Sistem Konstitusi;
7. Persamaan dalam hukum;
8. Peradilan yang bebas.
Negara hukum Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia.
Karena nya, ajaran mengenai penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan negara hukum Pancasila harus dijiwai dan dilandasi asas normatif, yang dimaksud adalah:
a). Bahwa hak asasi manusia adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila satu dan dua), sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia;
b). Bahwa menegakkan hak asasi manusia senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia.
Artinya, hak asasi manusia akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan kewajiban asasi manusia sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia;
c). Kewajiban asasi manusia berdasarkan filsafat Pancasila mencakup beberapa hal yaitu:
a. Manusia wajib mengakui sumber (hak asasi manusia);
b. Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta alam semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia;
c. Manusia wajib berterima kasih dan berhikmat kepada Maha Pencipta atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada nya.
Sedangkan hak asasi manusia dipahami terminologi hubungan atau relation. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak hak individu;
b. Dalam pengembangan hak asasi manusia, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung jawab manusia, hak asasi manusia tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati hak asasi manusia.
c. Hak asasi manusia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah pisahkan.
Pemahaman demikian bahwa hak asasi manusia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah pisahkan ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia atau right to be human.
Bahasa Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, guru besar luar biasa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengatakan bahwa tujuan negara hukum Pancasila adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur, makmur dalam berkeadilan (lihat bukunya Pemahaman Filsafat Hukum, Penerbit unit penelitian fakultas hukum universitas Sriwijaya Palembang.
Senada dengan Prof. O.Notohamidjojo, dalam bukunya Pokok Pokok Filsafat Hukum dan bukunya Keadilan, mengatakan tugas kewajiban kita di negara hukum Pancasila adalah Memanusiakan Manusia. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan