Breaking News

Modernisasi Hukum Atau Pembangunan Hukum Nasional


Opini Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Berawal dari pertanyaan apakah Hukum Adat itu masih relevan apalagi kita melakukan modernisasi hukum kita.

Dan pertanyaan kedua manakah yang lebih relevan membicarakan Hukum Adat dalam hubungan dengan modernisasi hukum atau kah dengan pembangunan hukum nasional.

Hukum modern biasanya selalu dilawankan dengan hukum kuno. 

Apabila ditempatkan dalam hubungan perlawanan seperti ini, maka hukum kuno memiliki ciri yang lebih bersifat primordial, tidak dinyatakan secara positif dan juga tidak ditangani oleh kekuasaan publik secara sesama. Setiap sistem hukum, tentu lah mempunyai konteks sosial nya sendiri. 

Dengan demikian apabila hukum kuno itu tampil dalam wujudnya yang demikian itu, tentunya hal itu berhubungan keadaan masyarakat yang dilayani nya. Barangkali kita bisa membayangkan adanya suatu masyarakat yang lingkup spesial fisiknya terbatas serta belum mengalami suatu tingkat deferensiasi yang tinggi. 

Dalam keadaan yang demikian itu, apa yang disebut hukum akan lebih merupakan suatu jaringan hubungan antara anggota masyarakat berdasarkan nilai nilai yang sama dipahami dan dihayati oleh masyarakat. 

Disini belum dirasakan kebutuhan untuk melakukan pemositifan hukum secara sistematis.

Teubek yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, mencirikan hukum modern sebagai berikut:

(1). dibuat dengan sengaja;

(2). untuk mencapai tujuan tertentu dan 

(3). merupakan bagian dari negara, tetapi sekali Gus juga mempunyai otonomi berhadapan dengan negara.

Hukum dengan ciri ciri demikian itu lah yang kemudian turut masuk ke Indonesia berbarengan dengan terjadinya penjajahan terhadap negara ini. 

Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, kita lihat bagaimana munculnya suatu konfigurasi konflik, yang di satu pihak diwakili oleh hukum Eropa dan di pihak lain Hukum Adat.

Bahkan Hukum adat ini lalu menjadi "bottle cry" bagi pihak nasionalis Indonesia, melalui Sumpah pemuda..

Permasalahannya bagi Indonesia tahun 1980 ada pembangunan hukum dan dalam bidang hukum juga pembangunan hukum nasional.

Di sini kita akan kurang sekali menjumpai permasalahan yang bersifat konflik seperti tersebut di atas, yaitu pada saat masalahnya kita tempatkan pada latar belakang Hukum Eropa dan Hukum Adat. Sekarang kita tidak bisa menempatkan Hukum Nasional berhadapan dengan Hukum Adat, karena hukum adat dirangkum masuk ke dalam Hukum Nasional itu sendiri. 

Dengan kata lain Hukum Adat merupakan kekayaan dalam Hukum Nasional, karena hukum nasional ini dibangun dari kekayaan tersebut

Timbul pertanyaan berikutnya apa artinya dan bagaimana persisnya pernyataan tersebut di atas, yaitu bahwa Hukum Nasional itu dibangun dari Hukum Adat.

Menyatakan bahwa, Hukum Adat merupakan KEKAYAAN dalam membangun Hukum Nasional adalah tidak sama dengan mengatakan, bahwa hukum adat dipertahankan dalam segala kebutuhannya di dalam hukum nasional. Pada akhirnya yang akan tampil sebagai milik bangsa Indonesia adalah Hukum Nasional Indonesia itu. 

Hukum inilah yang akhirnya akan muncul sebagai hasil dari pembangunan hukum di Indonesia. Memang pemikiran sekarang belum terlepas sama sekali dari stereotip lama tentang KONFLIK antara HUKUM ADAT dan HUKUM EROPA itu. 

Akan tetapi bagaimanapun, keadaannya sudah berbeda dari beberapa waktu yang lalu dan dikirakan dia akan terus berubah pada masa masa mendatang.

Apakah untuk waktu waktu mendatang, apabila kita masih membicarakan hukum adat, ia tidak sebaiknya kita bicarakan dalam konteks yang demikian itu?.

Simpulan bahwa kita sudah saatnya meninggalkan istilah yang saling berlawanan antara Hukum Eropa dan Hukum Adat.

Di dalam Pembangunan Hukum Nasional Hukum Adat merupakan Kekayaan untuk terciptanya Hukum Nasional.

Hukum Nasional bersumber pada Hukum Adat. 

Hukum Adat adalah bagian dari Hukum Nasional.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan