Cita Cita Hukum Pancasila
JENDELAKITA.MY.ID - Setiap
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mempunyai cita cita yang
diharapkan terwujud dalam kenyataannya.
Dalam bahasa ilmu hukum hukum dikenal istilah Das SOLLEN dan
Das SAINS, dalam teori Plato dikenal dunia idee dan dunia nyata.
Cita cita hukum Pancasila secara jelas dapat diuraikan
menjadi beberapa hal yaitu,
1. Tata tertib alam semesta.
Bahwa alam semesta memiliki tata tertib yang mengagumkan.
Tata Surya di ruang angkasa menaati tertib alam yang sempurna bergerak secara
teratur, dunia tumbuh tumbuhan hidup dan berkembang dengan indah, dunia
binatang berkembang tidak sesuai dengan naluri nya memperkaya alam semesta ini.
Demikian juga di dalam alam manusia, baik di dalam dirinya
maupun di dalam masyarakat pergaulan hidup. Di sana jelas ditemukan adanya tata
tertib yang mengatur keseimbangan, keselarasan dan keserasian sehingga hidup
ini menjadi tempat yang layak dan menyenangkan bagi manusia.
2. Tertib Masyarakat.
Bahwa di dalam setiap pergaulan hidup manusia, dibutuhkan
dan akan tumbuh dengan sendirinya norma yang mengatur agar hubungan dengan
sesama satu sama lain tidak merugikan dan membinasakan, bahkan sebaliknya akan
memberikan keadilan dan melestarikan hidup bersama.
Norma norma yang menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat
yang tertib dan adil itulah yang disebut norma hukum.
3. Hukum mencerminkan pandangan hidup.
Bahwa penghayatan keagamaan, etika dan moral akan sangat
dipengaruhi langsung oleh pandangan manusia tentang kedudukannya dalam alam
semesta, asal dan tujuan hidupnya.
Hasil perenungan dan penghayatan atas masalah dasar tersebut
dinamakan pandangan hidup. Dengan demikian, setiap tata hukum mencerminkan
pandangan hidup tertentu yang dianut oleh kelompok masyarakat atau suatu bangsa
tertentu.
4. Hukum Adat mencerminkan Pandangan Hidup.
Bahwa dalam masyarakat, hukum adat mencerminkan pandangan
hidup yang dianut.
Hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia adalah hukum
yang mencerminkan pandangan hidup secara utuh dan menyeluruh, khususnya dalam
menciptakan ketertiban dan keadilan masyarakat, baik dari peristiwa masa
lampau, masa kini, maupun masa mendatang yang lebih maju dan berkembang.
Di dalam setiap Hukum adat itu selalu terkandung ciri yang
sangat menonjol, yaitu sifat keagamaan dan kekeluargaan (gotong royong).
Dalam konsep Hukum Pancasila, hukum pada dasarnya mengembang
dua fungsi yaitu:
Pertama, fungsi ekpresif, yaitu mengungkapkan pandangan
hidup, nilai nilai budaya dan keadilan.
Kedua, fungsi instrumental, yakni hukum sebagai sarana untuk
menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana
untuk melestarikan/ mengembangkan (istilah Anis Rasyid Baswedan dalam debat
kelima) nilai nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta
pengadaan masyarakat dan sarana perubahan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi
dan mengarahkan perubahan masyarakat (Lihat Bernard Arif Shidarta).
Struktur keberadaan manusia dalam pandangan hidup Pancasila
adalah kebersamaan dengan sesamanya di dunia. Lingkungan hidup manusia, yakni
dunia yang di dalamnya manusia menjalani kehidupan nya, mencakup alam semesta
dengan segala isinya, termasuk sesama manusia dan kulturnya.
Struktur keberadaan yang demikian itu menyebabkan dengan
sendirinya kehidupan manusia selalu menghadirkan hukum di dalam nya.
Dengan kata lain, keberadaan hukum inheren dalam keberadaan
manusia, karena struktur keberadaan nya yang ada bersama dengan sesamanya di
dunia dan manusia itu berakal Budi serta berhati nurani.
Pemahaman akal Budi dan penghayatan hati nurani terhadap
struktur dan kenyataan ini pada akhirnya akan memunculkan penghayatan tentang
apa yang ADIL dan yang TIDAK ADIL (kesadaran hukum). ***
*) Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan