Breaking News

Cita Cita Hukum Pancasila

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mempunyai cita cita yang diharapkan terwujud dalam kenyataannya.

Dalam bahasa ilmu hukum hukum dikenal istilah Das SOLLEN dan Das SAINS, dalam teori Plato dikenal dunia idee dan dunia nyata.

Cita cita hukum Pancasila secara jelas dapat diuraikan menjadi beberapa hal yaitu,

1. Tata tertib alam semesta.

Bahwa alam semesta memiliki tata tertib yang mengagumkan. Tata Surya di ruang angkasa menaati tertib alam yang sempurna bergerak secara teratur, dunia tumbuh tumbuhan hidup dan berkembang dengan indah, dunia binatang berkembang tidak sesuai dengan naluri nya memperkaya alam semesta ini.

Demikian juga di dalam alam manusia, baik di dalam dirinya maupun di dalam masyarakat pergaulan hidup. Di sana jelas ditemukan adanya tata tertib yang mengatur keseimbangan, keselarasan dan keserasian sehingga hidup ini menjadi tempat yang layak dan menyenangkan bagi manusia.

2. Tertib Masyarakat.

Bahwa di dalam setiap pergaulan hidup manusia, dibutuhkan dan akan tumbuh dengan sendirinya norma yang mengatur agar hubungan dengan sesama satu sama lain tidak merugikan dan membinasakan, bahkan sebaliknya akan memberikan keadilan dan melestarikan hidup bersama.

Norma norma yang menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat yang tertib dan adil itulah yang disebut norma hukum.

3. Hukum mencerminkan pandangan hidup.

Bahwa penghayatan keagamaan, etika dan moral akan sangat dipengaruhi langsung oleh pandangan manusia tentang kedudukannya dalam alam semesta, asal dan tujuan hidupnya.

Hasil perenungan dan penghayatan atas masalah dasar tersebut dinamakan pandangan hidup. Dengan demikian, setiap tata hukum mencerminkan pandangan hidup tertentu yang dianut oleh kelompok masyarakat atau suatu bangsa tertentu.

4. Hukum Adat mencerminkan Pandangan Hidup.

Bahwa dalam masyarakat, hukum adat mencerminkan pandangan hidup yang dianut.

Hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia adalah hukum yang mencerminkan pandangan hidup secara utuh dan menyeluruh, khususnya dalam menciptakan ketertiban dan keadilan masyarakat, baik dari peristiwa masa lampau, masa kini, maupun masa mendatang yang lebih maju dan berkembang.

Di dalam setiap Hukum adat itu selalu terkandung ciri yang sangat menonjol, yaitu sifat keagamaan dan kekeluargaan (gotong royong).

Dalam konsep Hukum Pancasila, hukum pada dasarnya mengembang dua fungsi yaitu:

Pertama, fungsi ekpresif, yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai nilai budaya dan keadilan.

Kedua, fungsi instrumental, yakni hukum sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan/ mengembangkan (istilah Anis Rasyid Baswedan dalam debat kelima) nilai nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaan masyarakat dan sarana perubahan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan masyarakat (Lihat Bernard Arif Shidarta).

Struktur keberadaan manusia dalam pandangan hidup Pancasila adalah kebersamaan dengan sesamanya di dunia. Lingkungan hidup manusia, yakni dunia yang di dalamnya manusia menjalani kehidupan nya, mencakup alam semesta dengan segala isinya, termasuk sesama manusia dan kulturnya.

Struktur keberadaan yang demikian itu menyebabkan dengan sendirinya kehidupan manusia selalu menghadirkan hukum di dalam nya.

Dengan kata lain, keberadaan hukum inheren dalam keberadaan manusia, karena struktur keberadaan nya yang ada bersama dengan sesamanya di dunia dan manusia itu berakal Budi serta berhati nurani.

Pemahaman akal Budi dan penghayatan hati nurani terhadap struktur dan kenyataan ini pada akhirnya akan memunculkan penghayatan tentang apa yang ADIL dan yang TIDAK ADIL (kesadaran hukum). ***

*) Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan